| Selasa, 18 Juli 2006 | SALA |
Mantan Ketua DPRD Lepas Tangan
BOYOLALI - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Miyono tidak mau bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan buku oleh Balai Pustaka (BP) tahun 2003. Dia tidak mau disalahkan karena tidak mengetahui aliran dana proyek pengadaan buku tersebut. ''Kalau saya dilibatkan, bahkan masuk penjara, maka saya akan bongkar persolaan BP. Saya punya data siapa di antara mereka yang terlibat,'' katanya, siang kemarin. Anggaran proyek pengadaan buku, lanjut Miyono, diajukan oleh pihak eksekutif. Setelah menerima rancangan anggaran, dirinya mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri para pimpinan fraksi dan komisi. Anggaran untuk proyek pengadaan buku itu Rp 18 miliar yang terbagi dalam dua tahap, yakni dari perubahan APBD 2003 dan APBD 2004. ''Setelah DPRD mengetok maka pengelolaan proyek buku dan aliran dana menjadi tanggunggung jawab eksekutif. Seperse pun saya tidak pernah merima uang dari proyek pengadaan buku,'' kata Ketua Dewan periode 1999-2004 itu. Sebagimana diberitakan Suara Merdeka, dalam proyek pengadaan buku untuk SD/MI dengan penunjukan langsung oleh Bupati kepada Penerbit BP itu diduga terjadi penyimpangan. Nilai proyek Rp 18 miliar diambilkan dari perubahan APBD 2003 dan APBD 2004. Dalam proyek buku tersebut kalangan pejabat diduga menerima uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Diundang ke Jakarta Menurut sebuah sumber, ada empat kelompok yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan buku. Kelompok pertama sebagai penentu kebijakan, kedua penyusun anggaran, dan ketiga pelaksana, sedangkan kelompok keempat adalah rekanan. Dari kriteria kelompok itu maka bisa dilacak nama-nama pejabat. Miyono yang waktu itu sebagai Ketua Dewan masuk dalam kategori penentu kebijakan. Miyono mengatakan, anggaran proyek pengadaan buku tahun 2003 itu mendahului anggaran. Namun dia berani melakukannya karena diatur oleh Surat Ederan (SE) Mendagri 109/2003 tentang Pengelolaan Anggaran. Selain itu, pengadaan buku termasuk kebutuhan yang mendesak dan berkaitan dengan sumber daya manusia. Menjawab pertanyaan bahwa dirinya merupakan kelompok pertama, yakni sebagai penentu kebijakan, dia mengatakan, dirinya memang masuk kelompok penentu kebijakan tetapi tidak mengetahui penggunaan dana Rp 18 miliar. Setelah diketok, itu menjadi urusan eksekutif, dan tugas dia mengawasi pelaksanaan proyek pengadaan buku. Namun diaa mengaku, dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan, pada akhir tahun 2003 bersama Muspida pernah diundang oleh penerbit BP ke Jakarta untuk menghadiri halalbihalal. ''Saya memang mendapat fasilitas pulang pergi naik pesawat dan bermalam di hotel. Kalau itu dipermasalahkan, saya siap dimintai keterangan karena bukan hanya saya yang diundang ke Jakarta,'' katanya. Mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat Kepala Kantor Arsip Daerah, Drs Djoko Triwiyatno MSi, yang dihubungi kali kedua melalui telepon sulelernya, tetap menolak untuk berkomentar. Ketika didesak soal pernyataan Miyono bahwa anggaran proyek pengadaan buku itu menjadi tangung jawab eksekutif, lagi-lagi mantan Kabag Humas itu tidak mau memberikan komentar. (shj-67n) |