logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 PANTURA
Line

BK Minta Petunjuk Ketua DPRD

  • Pengusutan Pelanggaran Perda Miras

TEGAL - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, Sodik Gagang mengatakan, dalam upaya pengusutan terhadap kasus pelanggaran Perda Miras yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD, pihaknya telah menghadap Ketua DPRD HA Ghautsun, Senin (17/7) untuk meminta petunjuk.

"Kami telah menghadap Ketua DPRD untuk meminta petunjuk. Yang pasti, setelah surat disposisi dari Ketua DPRD kami terima, proses pengusutan, termasuk pemanggilan terhadap sejumlah saksi ataupun orang-orang yang terlibat, segera kami lakukan," ujar Sodik ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.

Meski demikian, Sodik ketika ditanya tentang waktu pemanggilan orang-orang yang dimaksud, belum dapat memastikannya. Dia mengaku dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan rapat dengan anggota BK yang lain, yaitu Amirudin Lc dan Suharno untuk membahas proses pengusutan.

Sementara saat disinggung tentang apakah Ketua DPRD juga akan dimintai keterangan soal kasus tersebut, karena saat kejadian ada di lokasi kejadian, Sodik juga belum dapat memastikannya. Meski demikian, dia mengatakan apabila hal itu diperlukan, akan tetap dilakukan. "Kalau hal itu memang diperlukan, kami juga akan meminta keterangan terhadap Ketua DPRD," tuturnya.

Seperti diberitakan Suara Merdeka sebelumnya, dalam pengusutan kasus tersebut BK tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Sodik, upaya itu dilakukan agar proses penyidikan sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, desakan terhadap pengusutan kasus tersebut, selain muncul dari Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) dan kalangan praktisi hukum, desakan juga muncul dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti LSM Cordova. Mereka meminta BK, polisi, dan Satpol PP segera mengusut.

Menurut Ketua LSM Cordova, H Tambari Gustam, sangat disayangkan anggota DPRD yang seharusnya jadi panutan masyarakat, justru memberi contoh tidak baik. Padahal saat ini Perda Miras Nomor 5 Tahun 2006 sudah diundangkan dan disosialisasikan. Dengan kondisi tersebut, semestinya aparat harus berani menindak tegas terhadap oknum yang mencoreng wibawa DPRD.

Tambari mengatakan, dalam hal ini, aparat diuji keberaniannya untuk menindak setiap pelaku pelanggaran, tanpa terkecuali. Dengan demikian, perda yang sudah disepakati bersama dan diterima sebagai sebuah aturan untuk masyarakat, benar-benar bisa ditegakkan.

Menurut penilaiannya, pelaksanaan Perda Miras kurang efektif. Sebab dari hasil pantauannya, masih banyak ditemukan minuman beralkohol yang dijual bebas di sejumlah toko dan supermarket. Padahal, hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Perda Miras. (H17-29d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA