logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 NASIONAL
Line

BK Serahkan ke Pimpinan DPR

  • Azzidin Tenang-tenang Saja

JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) kemarin, menyerahkan laporan hasil keputusan rapat pleno mereka kepada pimpinan DPR. Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Aziddin, yang disebut-sebut akan diberhentikan, mendatangi BK DPR.

Usai menerima laporan yang diserahkan Ketua BK Slamet Effendy Yusuf, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan tentang kasus-kasus dan sanksi terhadap 19 anggota DPR yang bermasalah.

Di antaranya adalah kasus absensi, ada 13 orang yang memenuhi ketidakhadiran secara fisik tiga kali berturut-turut. Padahal dalam aturan secara eksplisit disebutkan hal ini sebagai pelanggaran kode etik.

Kasus berikutnya, adalah pemerasan yang dilakukan seorang anggota DPR. Kemudian tentang praktik percaloan dikaitkan dengan anggaran Pemerintah Kabupaten, karena yang bersangkutan diputuskan akan diberikan teguran tertulis.

Kasus-kasus lainnya adalah adanya anggota yang melakukan pemalsuan surat talak dan penyewaan rumah dinas. Menurut Ketua DPR, terhadap anggota yang menyewakan rumah dinas tersebut yang bersangkutan diputuskan diberikan teguran tertulis dan kewajiban untuk mengembalikan uang sewa.

Sementara itu, kasus percaloan katering dan pemondokan haji di Arab Saudi yang melibatkan seorang anggota DPR, keputusan BK adalah pemberhentian sebagai anggota. Keputusan itu berdasarkan ketentuan Tatib DPR Pasal 9 ayat 2 huruf c. ''Anggota diberhentikan antar waktu karena melanggar sumpah atau janji, kode etik atau tidak melakukan kewajiban sebagai anggota sesuai hasil pemeriksaan BK,'' kata Agung Laksono.

Bukti Tertulis

Dia menambahkan, anggota yang bersangkutan telah terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan tersebut. Ada bukti-bukti tertulis yang menguatkannya. ''Bahkan ada bukti tertulis dari salah seorang pangeran (Arab Saudi-Red) yang ditujukan kepada anggota DPR yang bersangkutan.''

Adapun kasus lain adalah masalah pemberian amplop dalam pembahasan Pansus RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA). ''Keputusan BK adalah teguran tertulis terhadap Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan. Dalam kasus ini tidak terbukti adanya tindakan suap. Tapi terbukti dia melakukan inisiatif yang melanggar asas-asas keuangan negara yang seharusnya diketahui pimpinan,'' ujarnya.

Sementara itu, KH Aziddin, yang santer-santer disebut akan menerima sanksi pemecatan, telah mendatangi BK DPR. Dia diterima langsung Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf. Usai bertemu Slamet, Aziddin mengatakan, Slamet tidak bersedia mengatakan siapa yang sebenarnya akan dikenai sanksi pemecatan. ''Pak Slamet nggak bilang (nama-Red). Pak Slamet bilang belum tentu saya. Kita tunggu saja nanti,'' ucapnya.

Aziddin mengaku, sampai saat ini dirinya tenang-tenang saja dalam

menyikapi apa pun putusan BK nantinya. Kalaupun sampai dipecat, Aziddin menilai, hal itu merupakan risiko dalam sebuah perjuangan politik. (F4-49v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA