| Selasa, 18 Juli 2006 | NASIONAL |
Kewenangan Izin Galian C Akan DirevisiSEMARANG- Kalangan DPRD Jateng mempertimbangkan revisi kewenangan pemberian izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Jateng ke pemerintah kota/kabupaten. Selama ini, akibat pemisahan izin dan rekomendasi di dua struktur berbeda, kasus galian C tidak pernah terselesaikan. Padahal, hampir semua penambangan galian C di seluruh Jateng saat ini bermasalah. Demikian diungkapkan beberapa anggota Komisi D DPRD Jateng, kemarin. Tindakan tegas berupa pencabutan izin ke pengusaha sulit dilakukan, lantaran ada saling lempar tanggung jawab antara daerah tingkat dua dan provinsi. Pemberian izin selama ini dilakukan Distamben berdasarkan rekomendasi dari kota/kabupaten. Akan tetapi, berdasarkan Perda 6/1994, kontribusi pajak masuk ke tingkat dua. ''Kasusnya hampir merata di seluruh daerah, seperti Cepogo di Boyolali dan Sendangmulyo di Semarang. Di Cepogo, misalnya, mengakibatkan jalan rusak parah dan berlubang akibat dilalui ratusan truk pengangkut. Dalam sehari, kerusakan itu bahkan pernah mengakibatkan sembilan orang kecelakaan dan meninggal. Sekolah di sekitar penambangan juga terganggu akibat deru truk lalu lalang,'' ujar Mahmud Mahfudz, anggota Komisi D dari FPKS. Dalam perda sebelumnya, lanjut dia, sebenarnya sudah diatur, yakni galian C di bawah 50 hektare cukup mendapatkan rekomendasi dari pemkab/pemkot. Sementara itu di atas 50 hektare adalah wewenang provinsi.Meski demikian, perizinan yang diberikan tanpa pengawasan justru menimbulkan masalah besar. (H12,G17-60a) |