logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 NASIONAL
Line

Bupati Kudus Diperiksa sebagai Saksi

SEMARANG - Bupati Kudus, HM Tamzil diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (17/7). Ia diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Sri Suwarno dalam perkara dugaan korupsi renovasi rumah dinas bupati Kudus senilai Rp 4,7 miliar dengan tersangka Dirut PT SA, Sumarno.

Bupati Kudus tiba di Kantor Kejati mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado H-7006-A sekitar pukul 09:00 WIB. Saat tiba di Kejati, Tamzil yang berpakaian korpri dan hanya ditemani seorang sopir, langsung menuju tempat pemeriksaan di lantai V.

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 12:00, ia langsung dikejar wartawan yang sudah lama menunggu di luar ruang pemeriksaan. Dengan tenang, sambil berjalan turun menuju mobilnya, ia pun menjawab beberapa pertanyaan para wartawan.

Tamzil menerangkan, kepada penyidik dirinya hanya menjelaskan apa yang diketahui selaku bupati, berkait dengan permasalahan renovasi rumah dinas tersebut. Penjelasan itu disampaikan, karena dana yang digunakan untuk merenovasi rumah dinas tersebut menggunakan APBD.

Adapun mengenai pelaksanaan proyek, Tamzil mengatakan dirinya tidak mengetahui, karena pekerjaan proyek rumah dinas saat itu ditangani oleh pelaksana proyek.

Selama diperiksa, Bupati Tamzil mengaku mendapat beberapa pertanyaan oleh jaksa seputar proyek renovasi itu, namun ia lupa berapa pertanyaan dari penyidik.

Dimajukan

Kepala Kejati (Kajati), Muhammad Ismail melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Slamet Wahyudi secara terpisah mengatakan, pemeriksaan terhadap bupati Kudus sedianya akan dilakukan Selasa (18/7), namun dimajukan sehari. Sebab, yang bersangkutan bisanya hadir pada Senin (17/7).

Izin pemeriksaan terhadap Tamzil dari presiden, lanjutnya, hingga kini belum turun. Namun karena sudah lebih dari 60 hari terhitung sejak diterimanya surat pengajuan izin pemeriksaan oleh Sekretariat Negara, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, pemeriksaan terhadap bupati Kudus dapat dilakukan.

Slamet menjelaskan, kasus dugaan korupsi renovasi rumah bupati Kudus, diselidiki pada awal 2005 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Dalam perjalanannya, penyidikan perkara itu diambil alih oleh Kejati. Pekerjaan yang dibiayai dari APBD 2004 itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, direalisasi dengan dana sebesar Rp 2,79 miliar, dan tahap kedua senilai Rp 1,975 miliar.

Dari hasil penelitian tim ahli bangunan dari Politeknik Negeri Semarang (Polines), terangnya, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggelembungan dana dalam proyek tersebut.

Menurut Aspidsus, tim ahli menaksir hanya Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk merenovasi. Sisanya, diduga diselewengkan.(H30-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA