logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 NASIONAL
Line

Adi Sasono Surati Kajati

  • Dugaan Korupsi di Dinkop

SEMARANG - Mantan Menteri Koperasi (Menkop) Adi Sasono melalui kuasa hukumnya Susilo Yuwono SH menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Muhammad Ismail, berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pengalihan sembilan rumah negara golongan I aset Dinas Koperasi (Dinkop) Jateng.

Susilo Yuwono SH dalam suratnya No 17/AD-SY/VII-06 tanggal 17 Juli 2006 yang dikirim kemarin menyampaikan beberapa hal mengenai permasalahan pengalihan rumah negara yang kini tengah diusut intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) itu. Kajati Jateng melalui Asisten Intelijen (Asintel) Pudji Basuki mengatakan, pihaknya telah menerima surat penjelasan kuasa hukum Adi Sasono tersebut.

Menurut dia, terhadap permasalahan pengalihan rumah negara itu, pihaknya tetap akan berpijak pada perhitungan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. "Kalau ada kerugian ya nanti tetap kami naik ke penyidikan."

Pengacara Adi Sasono dalam suratnya menjelaskan, rumah-rumah dinas Kanwil Departemen Koperasi Jateng -sekarang Dinkop Jateng- dibangun pada tahun 1982 atas kebijakan Menkop waktu itu, Bustanul Arifin, untuk membantu kebutuhan para pegawai Depkop yang mengalami kesulitan tempat tinggal.

Setelah pembangunan selesai, kemudian ditunjuk pegawai untuk menghuni rumah-rumah tersebut. Akan tetapi, karena Depkop tidak memiliki anggaran pemeliharaan rumah, maka sejak tahun 1985-1999, masing-masing pegawai yang menghuni harus melakukan perawatan.

Pada tahun 1999, para pegawai yang bersangkutan telah menyampaikan keluhan mengenai biaya pemeliharaan yang semakin berat, sedangkan status kepemilikan rumah-rumah tersebut di kemudian hari makin tidak jelas.

Atas kenyataan itu, Adi Sasono selaku Menkop memberi kesempatan kepada penghuni agar mengajukan permohonan pembelian rumah itu, untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang memproses dan menetapkan penjualan rumah negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adi Sasono juga memandang bahwa sudah selayaknya memberikan kesempatan kepada pegawai-pegawai tersebut untuk membeli rumah-rumah yang telah dihuninya dengan beberapa pertimbangan.

Adapun mengenai penggunaan istilah rumah "golongan I" yang tercantum dalam SK Menkop tanggal 12 Oktober 1999 No 182/KEP/M/IX/1999 adalah masalah penggunaan istilah, karena saat itu belum ada SK Menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara yang menetapkan status golongan rumah-rumah tersebut.

Jika masih ada pihak yang mempersoalkan mengenai pencantuman istilah "golongan I" dalam SK tersebut, maka secara material SK tersebut pada waktu itu sudah tertampung dan dibenarkan berdasarkan PP No 31/2005 tentang Perubahan Atas PP No 40/1994 tentang Rumah Negara.

Dengan demikian, menurut dia, dengan berlakunya PP No 31/2005, maka secara substansial kebijakan mantan Menkop Adi Sasono tidak perlu dipermasalahkan lagi dan dengan demikian keputusan itu sama sekali tidak bersifat melawan hukum. (H30-46v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA