logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 SEMARANG
Line

Penambahan Kuota Sebaiknya Diformalkan

  • Seperti Program Ekstensi

SEMARANG - Penambahan kuota untuk sekolah negeri sebaiknya dilakukan secara terbuka sejak awal masa pendaftaran. Kalau dilakukan secara mendadak setelah pengumuman penerimaan peserta didik (PPD) seperti sekarang, membuat masyarakat menduga-duga ada kepentingan tertentu yang di baliknya.

''Kalau perlu, sejak awal diformalkan saja seperti program ekstensi di perguruan tinggi,'' kata Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang M Mahsun, kemarin. Dikatakannya, untuk pelaksanaan PPD tahun depan, bisa diatur seperti penerimaan mahasiswa baru.

Dari total daya tampung, sebagian besar diseleksi melalui PPD, sekian persen diambil lewat jalur prestasi, sebagian lagi bisa masuk melalui kelas ekstensi.

Dengan begitu, kualitas input siswa ke sekolah tetap terjaga, keadilan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tertunaikan, dan pada saat yang sama, kebutuhan sekolah akan dana penunjang pembangunan bisa terpenuhi.

''Penentuan besaran atau persentase tiap-tiap jalur itu perlu dibicarakan secara matang sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi sekolah,'' kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang itu.

Menurut Mahsun, penambahan kuota 10% bagi sekolah negeri didasari pertimbangan untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Mereka yang masuk melalui jalur tambahan itu dikenai sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang cukup besar, sebagai upaya subsidi silang terhadap siswa miskin yang dibebaskan dari biaya itu. ''Partisipasi masyarakat itu masih sangat diperlukan sekolah, mengingat anggaran pendidikan 20% dari APBD belum bisa diwujudkan.''

Pelanggaran PPD

Sementara itu, monitoring pelaksanaan PPD 2006/2007 oleh Forum Peduli Pendidikan Semarang (FPPS) menemukan empat item pelanggaran, meliputi Teknologi Informasi (TI), SPI, pungutan liar, dan penggelembungan kelas.

Koordinator Tim Monitoring FPPS Hendrik Rosdinar menyatakan, khusus terhadap penggunaan TI, FPPS mempertanyakan biaya dari APBD Kota Semarang sebesar Rp 150 juta, tetapi di lapangan terjadi pungutan biaya tambahan lagi yang dibebankan ke masyarakat, yakni Rp 2.550 per SMS, terkait informasi PPD.

''Ketika FPPS meninjau sentral pengolahan data TI, pihak penyedia layanan TI tidak menyebutkan adanya biaya tersebut,'' kata dia.

Hendrik mengatakan, banyaknya pelanggaran PPD dipengaruhi lemahnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) oleh Dinas Pendidikan.

Hal itu terlihat dari minimnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat tentang sistem rayonisasi, biaya pendaftaran, dan SPI.

Monitoring yang dilakukan dari 87 responden yang terdiri atas 42 responden perempuan dan 45 laki-laki menunjukkan, hanya 23% yang mengetahui juknis dan juklak PPD.

Mengenai pengetahuan responden terhadap SK Wali Kota tentang SPI, sebanyak 36% responden saja yang mengetahuinya, sedangkan 63% tidak tahu. Begitu pula untuk SPI gratis bagi keluarga miskin, 43% responden mengetahuinya, tetapi 57% responden tidak tahu.

Soal rayonisasi berdasarkan tempat tinggal, dari seluruh responden hanya 46% saja yang mengetahui, sisanya, 54% mengaku tidak tahu.

Adapun untuk pengetahuan tentang TI, ditemukan lebih banyak responden yang tidak tahu, yaitu sebesar 56%. (H9,H11-62)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA