| Selasa, 18 Juli 2006 | SEMARANG |
Mantan Ketua KPRI Dwipanti Dilaporkan ke Polres
SALATIGA - Diduga menggelapkan uang, mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Dwija Panca Bakti (KPRI Dwipanti) Drs SP (55), dilaporkan ke Polres Salatiga. Korban yang sekaligus sebagai pelapor adalah Sundarsih Artasilah (62), warga Kendalisodo, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga. Menurut pengakuan korban, kejadian berawal ketika dirinya menabung di koperasi pada 2001 dalam beberapa tahap. Setiap kali menabung didahului dengan menghubungi terlapor, kemudian uang diserahkan dengan tanda terima yang telah ditandatangani. Korban memercayainya dan bersedia akan mengembalikan uang jika sewaktu-waktu akan diambil olehnya. Jumlah uang yang telah diberikan ke KPRI Dwipanti melalui terlapor adalah Rp 430 juta. Kemudian pada Juni lalu, korban sebagai pelapor meminta uang dari KPRI Dwipanti kepada SP, tetapi belum bisa memberikannya. Ketika menghubungi pengurus koperasi, diketahui uang tidak diberikan kepada koperasi pada waktu itu. Korban kemudian meminta SP untuk segera mengembalikan uang miliknya. Namun karena tidak juga diberikan, akhirnya korban melaporkan hal itu ke Polres Salatiga. SP yang juga salah satu PNS di sebuah dinas di lingkungan Pemkot Salatiga ketika ditemui menyatakan telah berusaha mengembalikan uang tersebut secara bertahap karena akan menjual sejumlah asetnya terlebih dahulu. Bahkan pengembalian uang tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Kapolres Salatiga AKBP Rahardjo SH melalui Kasat Reskrim AKP Pratomo SH membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan uang nasabah sebuah koperasi. Pelapor telah melampirkan bukti simpanan berjangka nomor 01/simpDP/IV 2004 Koperasi KPRI Dwipanti yang ditandatangani oleh SP. Terlapor dikenai ancaman sanksi Pasal 372 KUHP tentang pengelapan uang. (H2-16n) |