logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 SEMARANG
Line

Gaji Ke-13 Tak Boleh Dipotong untuk Administrasi

GROBOGAN - Gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Grobogan yang mencapai Rp 21 miliar, kemarin dicairkan serentak di semua bagian, dinas, badan, kantor, dan kecamatan.

Namun Bupati dan Wakilnya tidak menerima gaji tambahan itu. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat penting di daerah menerima gaji tersebut. ''Karena itu, saya dan Pak Bupati tidak akan menerima gaji ke-13,'' kata Wakil Bupati (Wabup) Grobogan H Icek Baskoro, kemarin.

Namun, lanjut dia, pejabat eselon III dan II di jajarannya tetap akan mendapat gaji tambahan itu. Sebab, mereka tidak termasuk pejabat negara sebagaimana Bupati dan Wabup. Sehubungan dengan gaji tambahan itu, dia memerintahkan Badan Perpustakaan Pusat Data dan Arsip Daerah yang ditugasi mendata jumlah pegawai yang menerima gaji ke-13 untuk melakukan pendataan dengan baik dan benar. Diharapkan Bagian Kas Daerah (Kasda) yang mencairkan gaji itu kepada semua PNS tidak salah dalam mendistribusikan uangnya.

''Hari ini, semua PNS dapat mengambil gaji itu lewat bendahara di unit kerja masing-masing,'' kata Wabup. Dia juga mengatakan, gaji ke-13 yang jumlahnya mencapai Rp 21 miliar itu akan dibagikan kepada 11.189 PNS di jajaran Pemkab, termasuk guru-guru SD, SMP, dan SMA. Gaji tersebut diberikan utuh kepada mereka. Artinya, tidak ada potongan sedikit pun dengan alasan administrasi ataupun lainnya, kecuali pajak. Melalui gaji itu diharapkan beban mereka sedikit berkurang. Paling tidak, anak-anaknya yang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi tidak lagi dirasakan sebagai beban berat. Sebab, ada dana cadangan yang bisa digunakan meskipun jumlahnya tidak besar.

Icek Baskoro berharap pedagang di pasar-pasar tradisional ataupun pertokoan tidak memanfaatkan gaji ke-13 itu untuk menaikkan harga barang dagangannya. Sebab, kalau PNS menerima gaji tambahan, lalu pedagang menaikkan harga kebutuhan pokok, upaya pemerintah untuk menyejahterakan PNS akan kurang berarti. Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diminta memantau harga barang-barang kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional ataupun pertokoan. Bila ditemukan barang-barang kebutuhan naik tidak wajar, langsung akan diperingatkan. (A23-56n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA