| Selasa, 18 Juli 2006 | SEMARANG |
Divonis, Bambang Darmono Langsung BebasSEMARANG- Sidang lanjutan perkara penghasutan warga Cakrawala Baru dengan terdakwa Bambang Darmono di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (17/7), memasuki agenda putusan. Majelis hakim yang terdiri atas Sri Sutatiek (ketua), I Wayan Kota (anggota), dan Prim Fahrur Rozi (anggota), menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan lebih 19 hari dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa. Majelis hakim mengatakan, Bambang secara tidak langsung memprovokasi warga untuk tidak menaati peraturan. "Kendati demikian, terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara. Sebab hukuman yang dijatuhkan klop dengan masa tahanan yang telah dijalani Bambang Darmono sebelum ini," ujar Sri Sutatiek, disambut tepuk tangan riuh 100-an warga Cakrawala yang menghadiri sidang tersebut. Dia mengingatkan, karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim cukup ringan maka ada kemungkinan dari pihak jaksa penuntut umum akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Jadi putusan ini belum berkekuatan hukum tetap lho ya," ujar dia. Seusai sidang, Bambang Darmono kepada Suara Merdeka menyampaikan, pihaknya berterima kasih dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Namun, kata dia, ada hal yang dinilainya janggal dalam putusan tersebut. Yaitu, dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah memprovokasi warga. "Putusan ini belum adil benar menurut saya. Selain itu, yang berwewenang eksekusi kan pengadilan, tapi ini hakim tidak mengaitkan ke sana. Ini sama saja Wali Kota masih dibenarkan melakukan eksekusi," ucapnya. Ditanya tentang rencana mengajukan banding, Bambang menyatakan pikir-pikir. Jaksa Bayu SH dan Sugana SH, ditemui seusai sidang juga menyatakan pikir-pikir dulu, apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak. Kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahri SH mengatakan dari fakta persidangan, Bambang tidak pernah mengumpulkan warga, tetapi wargalah yang berinisiatif berkumpul untuk membela diri. (H30-62s) |