logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 KEDU & DIY
Line

Kasus Penganiayaan

34 Tersangka Tetap Diproses

KEBUMEN - Kapolres Kebumen AKBP Drs Firli MSi menegaskan, dalam menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Setu (29), preman asal Desa Selotumpeng, Kecamatan Mirit, polisi tidak melihat jumlah pelaku.

''Dasar hukum polisi adalah penyebab kematian itu dilakukan oleh banyak pelaku dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan,'' tandas Kapolres, kemarin.

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kecamatan Mirit mengharapkan kepolisian bertindak proporisonal. Sebab para tersangka yang diamankan mencapai puluhan orang, termasuk anak-anak tanggung yang hanya ikut-ikutan juga ditangkap.

Menurut Kapolres, meskipun korbannya dikenal masyarakat sebagai preman, polisi tetap memproses kejadian tersebut. Apalagi akibat tindak main hakim sendiri itu korban meninggal. Dia juga menepis anggapan tindakan tegas polisi itu agar tak muncul lagi kejadian serupa.

Yang dilakukan polisi adalah mengantisipasi jangan sampai ada tindakan balas dendam. Karena itu, sikap tegas polisi sangat diperlukan dalam mengatasi setiap kejadian, khususnya terkait dengan penganiayaan secara bersama-sama.

Mereka yang diproses adalah para pelaku yang terlibat atau ikut menganiaya. Bagi yang tidak terbukti terlibat, tentu dilepas dan diserahkan kepada masyarakat. Semula ada 47 orang ditangkap, kemudian tinggal 34 yang diproses lanjut.

Dia mengutip Pasal 170 KUHP yang menyebutkan, barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan orang lain luka, diancam hukuman lima tahun, orang lain luka berat diancam 9 tahun, dan sampai meninggal ancaman hukumannya 12 tahun.

Menurut Kapolres, penerapan Pasal 170 KUHP tersebut tidak lain untuk memberikan rasa aman dan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidak ada maksud-maksud lain dalam menangani kasus penganiayaan di Desa Tlogopragoto Mirit tersebut.

Setu (29), preman Desa Selotumpeng itu tewas di Puskesmas Prembun setelah dianiaya puluhan warga. Semula Setu terlibat perkelahian dengan seorang warga hingga dia terluka. Namun karena lukanya, Setu justru memalak atau meminta uang Rp 250 ribu. Bila permintaan tak dipenuhi, dia menolak berdamai dengan warga hingga terjadi aksi massa tersebut. (B3-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA