logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 KEDU & DIY
Line

Masalah PT Dieng Djaya

Perusahaan Tawar Rp 20 Miliar untuk Penyelesaian Perburuhan

WONOSOBO - Ratusan buruh PT Dieng Djaya Wonosobo, Senin kemarin, berkumpul di kantor pusat Kalianget. Kedatangan mereka untuk mendengarkan penjelasan mengenai hasil pertemuan antara perwakilan buruh dengan direksi perusahaan di Jakarta, pekan lalu.

Pertemuan di PT Dian Aneka Sejahtera (DAS) Jakarta -perusahaan induk PT Dieng Djaya- dihadiri Direktur Utama PT Dieng Djaya, Ojong Suprijanto, Ketua SPSI PT Dieng Djaya Andreas Harsono, perwakilan Serikat Buruh untuk Keadilan (Serbuk), Ketua Komisi C DPRD Wonosobo Afif Nurhidayat SAg, anggota Komisi A Gatot Sumarlan SPd, dan rombongan buruh perusahaan pengolah jamur itu sebanyak 100 orang.

Rombongan berangkat dari Wonosobo, Rabu (12/7) malam. Pada Kamis (13/7) rombongan menuju ke kantor PT DAS di Menara Era Jakarta. Pertemuan dengan direksi saat itu belum dicapai kesepakatan, sehingga rombongan tak beranjak dari tempat itu.

Selanjutnya, Jumat (14/7), Direktur Utama PT Dieng Djaya Ojong Suprijanto dan perwakilan buruh menandatangani risalah hasil pertemuan di Jakarta. Dalam perundingan tersebut, PT Dieng Djaya menawarkan upaya penyelesaian masalah perburuhan tersebut sebesar Rp 20 miliar. Pembayaran dilakukan bertahap, pada Agustus-Desember 2006 akan dibayarkan sebanyak Rp 5,4 miliar, dan pada Januari - 31 Maret 2007, dibayarkan 14,6 miliar.

Dengan penawaran sebesar Rp 20 miliar, tidak terjadi penambahan dalam bentuk apa pun. PT Dieng Djaya juga minta agar kantor/pendopo dan bangunan lain yang digunakan karyawan untuk menginap, supaya dikosongkan.

Mulai sekarang tidak boleh dilakukan penjualan aset perusahaan tanpa persetujuan direksi. Bila hal itu terjadi, supaya dilaporkan kepada yang berwajib atau DPRD Wonosobo.

Tanggapan

Hasil pertemuan direksi dengan buruh di Jakarta, kemarin disampaikan secara bergantian oleh perwakilan buruh yang ikut berangkat ke Jakarta. Acara sosialisasi di teras kantor pusat PT Dieng Djaya, disemarakkan dengan hiburan organ tunggal.

Dalam sosialisasi itu, para buruh juga melontarkan berbagai tanggapan. Mereka berharap agar perwakilan karyawan tetap memperjuangkan hak-hak mereka.

Para buruh minta agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya kepada karyawan sebesar Rp 43 miliar. Hak-hak karyawan, antara lain, gaji tertunda selama enam bulan, pesangon PHK dan utang perusahaan pada koperasi karyawan serta Jamsostek yang belum dibayarkan.

Hasil sosialisasi itu diharapkan disampaikan kepada manajemen PT Dieng Djaya, pada Rabu (19/7).

Sebagaimana diberitakan, perusahaan jamur yang kolap itu, menghentikan produksi pada Februari 2003. Saat itu, perusahaan merumahkan ribuan buruh dengan memberikan gaji 50 persen. Pada Januari 2006, buruh dan perusahaan sepakat dilakukan PHK terhadap 3.167 orang. Dengan PHK, perusahaan berkewajiban membayar gaji tertunda, pesangon, utang pada koperasi karyawan dan Jamsostek yang belum dibayar. (P55-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA