| Selasa, 18 Juli 2006 | KEDU & DIY |
Tunjangan Guru Tunggu PerpresTEMANGGUNG - Tambahan tunjangan fungsional bagi pegawai fungsional khusus, seperti guru, paramedis, dan petugas penyuluh lapangan, masih menunggu peraturan presiden (Perpres), yang hingga kini belum diterbitkan. Perpres tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KP PN) untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Pemkab Temanggung guna menerimakan tambahan tunjangan itu. "Sampai saat ini, kami belum menerima surat edaran dari KPPN untuk membayarkan tunjangan kepada pegawai fungsional, termasuk guru," kata Kabag Keuangan Pemkab Temanggung, Sadwoko, ketika menanggapi tentang keinginan guru segera mencairkan tunjangan fungsional mereka (SM,14/7), di kantornya, kemarin. Menurut dia, pihaknya perlu payung hukum untuk mengeluarkan uang dari kas daerah ataupun negara, sehingga selama payung hukum tersebut belum ada, Bagian Keuangan tidak berani mengeluarkan tambahan tunjangan fungsional itu, sekalipun anggaran itu sudah ada atau dianggarkan. Berani Mancairkan Pihaknya berani mencairkan tunjangan untuk pegawai fungsional umum dan tambahan tunjangan untuk pejabat struktural, karena memang telah menerima SE dari KPPN serta petunjuk pelaksanaan (juklak)-nya. Dikatakannya, sebetulnya dia juga menginginkan agar dapat dicairkan bersamaan, baik tunjangan fungsional umum maupun tambahan tunjangan fungsional khusus. Sebab, jika tidak bersamaan, bisa jadi tunjangan untuk fungsional umum besarnya sama atau bahkan melebihi dari tunjangan fungsional khusus. Apabila tunjangan fungsional khusus itu direalisasikan, dipastikan pemerintah pusat harus menambah dana alokasi umum (DAU) kepada Pemda. "Terutama untuk tunjangan guru, yang jumlahnya besar sekali. Misalnya, jadi diberikan Rp 500 ribu/guru, dan di Temanggung ini ada sekitar 6.000 guru, jumlahnya sudah berapa?" tanyanya. (H24-39h) |