| Selasa, 18 Juli 2006 | KEDU & DIY |
Setelah Ada BOSGuru Justru Tak Dapat InsentifTEMANGGUNG- Menarik iuran atau sumbangan dari para siswa yang orang tuanya mampu untuk digunakan sebagai anggaran tambahan kesejahteraan guru, sebetulnya diperbolehkan dalam aturan. Meski, sekolahan yang bersangkutan tersebut saat ini mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. "Semenjak adanya BOS ini, muncul pemahaman bahwa sebuah sekolahan tidak diperbolehkan untuk menarik sumbangan atau iuran dari siswa, kendati orang tuanya mampu dan berhasrat untuk menyumbang ke sekolah itu," kata Ketua PGRI Temanggung, Sumardi SPd, di ruang kerjanya. Tidak Sepenuhnya Benar Menurutnya, pemahaman itu tidaklah sepenuhnya benar. Karena dalam pedoman penggunaan BOS, ada program-program atau kegiatan yang dapat dibiayai dari dana BOS tetapi ada pula yang tidak. Untuk program yang bisa diambilkan dari BOS memang tidak boleh menarik sumbangan dari siswa. Namun di luar program itu sekolah harus mencari sumber dana sendiri. Meski demikian, kalau keadaan keuangan Pemkab tidak memungkinkan sehingga tidak mampu untuk menanggung kesejahteraan guru, semestinya pihak sekolah bersama komite sekolah diperbolehkan mencari sumber lain lagi. Yakni, menarik sumbangan dari orang tua/wali siswa yang mampu. Dia mengatakan, sumbangan untuk kesejahteraan itu seperti honor kelebihan jam mengajar guru, tunjangan wali kelas dan sebagainya, sangat membantu dan bermanfaat bagi pengembangan proses belajar-mengajar di sekolah bersangkutan. Para tenaga pengajar menjadi lebih bersemangat, karena ada insentif serta pekerjaan tambahan yang dilakukannya seakan lebih dihargai. "Kalau dilihat sekilas, kemudian para guru tersebut merasakan kejanggalan. Sebab sebelum ada BOS, mereka justru bisa mendapatkan insentif yang bersumber dari iuran orang tua siswa itu. Namun setelah ada program BOS kok malah tidak mendapatkannya?" ungkap dia.(H24-39s) |