logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 KEDU & DIY
Line

Belum Ada Persetujuan DPRD

  • Pendaftaran Calon Direksi PDAM

BOROBUDUR- Tim Seleksi Calon Direksi PDAM, dinilai mencuri start oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Magelang, Lilik Tri Handoko. Karena belum mendapat pesetujuan, legislatif sudah melaksanakan kegiatan. "Tim sudah menerima pendaftaran dan menyeleksi calon direksi, sebelum ada persetujuan DPRD," katanya, Senin (17/7), seusai rapat gabungan Komisi A dan B yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Magelang, Susilo SPt.

Seperti diberitakan Jumat (30/6), Pemkab Magelang membuka lowongan tiga jabatan direksi PDAM, masing-masing Direktur Utama, Direktur Teknis, dan Direktur Administrasi Umum, periode empat tahun ke depan.

Pendaftaran 29 Juni sampai 7 Juli 2006. Kabag Perekonomian Drs H Agus Indarjo menyebutkan, yang mendaftar 20 orang dari Jateng dan DI Yogyakarta.

Dari pengumuman No 539/473/05/VIII/tertanggal 14 Juli 2006, yang ditandatangani Sekretaris I Panitia Seleksi H Rohadi Pratoto SH MSi, diketahui yang lolos seleksi administrasi delapan orang.

Untuk Direktur Utama hanya Dharma Wirayat. Direktur Teknik lima orang masing-masing Hari Purnomo, Supratman, Awaluddin S Aji, Prijono, dan M Fuad Ashar. Untuk jabatan Direktur Umum dua orang, yakni Iwan Antariksa dan Harjiyanto M.

Slamet Zadi Kirson, yang pernah menjadi Kabag Administrasi dan Keuangan tiga tahun empat bulan dan Kepala Unit Pelayanan Mertoyudan tiga tahun satu bulan dan ikut mendaftar untuk posisi Direktur Umum gagal.

"Saya sudah berusaha memenuhi syarat calon Direktur Umum sesuai dengan Perda PDAM No 9/2001 ataupun Juklak. Tetapi ternyata tidak lolos seleksi administrasi. Saya tidak tahu alasan Panitia Seleksi," papar Kirson yang dihubungi secara terpisah.

Ketua Komisi B H Yahya Haryoko mengemukakan, permohonan eksekutif untuk menyetujui penunjukkan Tim Independen Uji Kepantasan dan Kelayakan bagi calon direksi PDAM belum disetujui oleh legislatif.

Dia mengakui, pernah ada konsultasi Tim Sekda dengan Pimpinan DPRD beberapa kali. Tetapi sampai kemarin belum ada kesepahaman tentang interpretasi Perda PDAM, khususnya pasal-pasal terkait dengan penggantian direksi.

Wakil Ketua I DPRD Susilo SPt mengingatkan, keputusan lembaga DPRD diatur dalam perda, untuk menghindari hal-hal yang tak produktif di kemudian hari. (pr-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA