| Selasa, 18 Juli 2006 | KEDU & DIY |
DPC Peradi Kates Gundul Bantul DideklarasikanYOGYAKARTA - Sebanyak 180 advokat, Sabtu lalu (15/7), mendeklarasikan terbentuknya Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kates Gundul Bantul. Pemberian nama itu bukan mengada-ada, tapi merupakan akronim daerah asal advokat, yakni dari Kabupaten Klaten, Wates (Kulonprogo), Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul. Menurut ketuanya, Aprilia Supaliyanto SH MH, pembentukan DPC Peradi Kates Gundul Bantul didasari tuntutan UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. Yaitu dalam rangka terwujudnya pembentukan wadah tunggal advokat di Indonesia. Tentang bergabungnya DPC Ikadin Klaten ke dalam DPC Peradi Kates Gundul, menurut Ketua DPC Ikadin Gunungkidul Bimas Aryanto SE SH karena DPC Ikadin Klaten yang diketuai Joko Yunanto SH merupakan bagian dari Koorwil Ikadin DIY dan Jawa Tengah selatan. Hal ini dibenarkan Koorwil itu, Lasdin Wlas SH. 180 Advokat Sesuai amanat UU 18/2003, DPC Peradi Kates Gundul Bantul sementara ini membawahi sekitar 180 advokat dari empat organisasi advokat, yaitu Ikadin, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI ). Organisasi itu berkedudukan di Kabupaten Bantul. Dikatakan oleh salah seorang deklarator sekaligus anggota tim perumus, Bastari Ilyas SH MH, pembentukan DPC Peradi Kates Gundul Bantul setelah melalui perdebatan panjang dan demokratis yang didasari semangat untuk segera terwujudnya wadah tunggal advokat Indonesia. Deklarasi dan pengukuhan diadakan di Hotel Shantika Yogyakarta. Acara itu antara lain juga dihadiri Ketua DPD AAI DIY, Daris Purba SH, Ketua DPC HAPI Yogyakarta, Priyna Suharta SH dan Wakil Ketua DPD IPHI DIY, Tutung Tubagus S SH. Setelah pembentukan DPC Peradi Kates Gundul Bantul, segera menyusul pembentukan DPC Peradi Sleman dan Kota Yogyakarta. (P58-24) |