| Selasa, 18 Juli 2006 | BANYUMAS |
Pertahankan Hutan Mangrove di LagunaMASALAH Laguna Segara Anakan di Kabupaten Cilacap telah mencuat sejak awal dekade tahun 1980-an. Namun sampai sekarang permasalahan tersebut belum kunjung terselesaikan. Permasalahan yang terus berlanjut justru hanya akan semakin menambah kompleksitas permasalahan. Karena itu, perlu segera diambil langkah-langkah penyelesaian dengan mengedepankan pendekatan yang sinergis, terpadu, dan cepat. Langkah penyelesaian perlu segera diputuskan secepatnya, karena Laguna Segara Anakan bernilai strategis. Laguna ini memiliki fungsi ekologi ataupun fungsi lain yang berkaitan dengan pengembangan wilayah, baik pada skala lokal, regional maupun nasional. Di skala lokal, Segara Anakan merupakan sumber mata pencaharian bagi 14.000 jiwa penduduk kampung laut, menjadi daerah tampungan air, dan buffer zone intrusi air laut serta sebagai tempat pemijahan ikan, udang, dan biota laut lainnya. Di skala regional dan nasional, Segara Anakan merupakan kawasan hutan mangrove seluas 6.282 ha, terluas di Pantai Selatan Jawa. Serta sebagai jalur tarnsportasi air antara Cilacap-Ciamis. Tidak hanya itu, laguna tersebut juga memiliki potensi wisata alam. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Tengah Drs H Anwar Cholil pada saat menyampaikan paparan di depan Tim Interdep, Sabtu (15/7) mengatakan, luas Segara Anakan terus mengalami penurunan. Pada 1984, luas laguna itu masih mencapai 2.906 ha. Namun sekarang tinggal 600 ha. Penurunan luas Laguna Segara Anakan dikarenakan tingkat sedimentasi Sungai Citanduy yang cukup tinggi, mencapai lima juta meter kubik setiap tahun. Ditambah sedimentasi dari Sungai Cimeneng dan Sungai Cikonde, yang mencapai 770.000 m3 setiap tahun. Ada enam dampak yang ditimbulkan dari kerusakan tersebut. Pertama, terancamnya ekosistem dan penyempitan alur transportasi air. Kedua, menurunnya potensi sumber daya perikanan di Cilacap, Pangandaran, dan Kebumen. Ketiga, terancamnya sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Keempat, terjadinya pendangkalan di alur dan muara sungai. Kelima, terganggunya fungsi sistem drainase di daerah irigasi Sidareja-Cihaur seluas 22.500 ha dan di daerah irigasi Lakbok Selatan seluas 4.050 ha. Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk menyelamatkan Laguna Segara Anakan dilakukan melalui upaya pengelolaan kawasan Segara Anakan secar terpadu, menyeluruh, konseptual, dan berbasis masyarakat. Serta senantiasa mempertahankan kelestarian fungsi dan manfaat ekosistem Laguna Segara Anakan bagi kepentingan masyarakat. Menurut Anwar Cholil, untuk menyelamatkan Segara Anakan telah muncul berbagai pemikiran. Antara lain kesimpulan lokakarya tahun 1995 yang diikuti Departemen Pekerjaan Umum, Depdagri, Departemen Kehakiman, Kementerian Lingkungan Hidup. (Agus Sukaryanto-36s) |