logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 18 Juli 2006 BANYUMAS
Line

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

PURWOKERTO - Tim kuasa hukum terdakwa Suherman meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang mengadili terdakwa menilai dakwaan jaksa kabur. Karena itu, mereka meminta agar pengadilan menyatakan batal demi hukum.

Permintaan tim kuasa hukum yang terdiri atas Paulus Gunadi, Prasetyo, Timotius Prayitno, dan Nowo Nugroho dicantumkan dalam eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang lanjutan kasus tersebut, kemarin.

Seperti diberitakan, Suherman diadili di PN Purwokerto dengan dakwaan pemalsuan surat keterangan dan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Akta itu dikeluarkan SMP Nasional Sidareja, Cilacap 2001 dan dia gunakan untuk melengkapi berkas pendaftaran ujian Kejar Paket C di Semarang.

Penasihat hukum terdakwa juga meminta agar hakim menyatakan dakwaan jaksa prematur, melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan mengadili perkara tersebut juga dipersoalan penasihat hukum. Dia menyebutkan, pembuatan Surat Keterangan Nomor 2809/2001 di SMP Nasional Sidareja, Cilacap.

Saksi paling banyak juga ada di sana. Berarti kasus ini masuk jurisdiksi PN Cilacap. Sementara itu, surat keterangan tersebut juga digunakan di Semarang dan itu berarti pula yang berhak mengadili adalah PN Semarang.

Jaksa dinilai tidak cermat karena membuat surat dakwaan dengan format kombinasi alternatif primer subsider. Dakwaan pertama primer melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP dan kedua primer Pasal 266 ayat 1 KUHP, yaitu memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

''Mestinya dakwaan pertama primer melanggar Pasal 266 ayat 1, baru dakwaan pertama subsider melanggar Pasal 266 ayat 2,'' ungkap Nowo Nugroho. (G22,in-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA