TANYA : Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Saya telah berumah tangga sekitar 12 tahun, dikaruniai 4 anak yang
sehat dan cerdas. Setelah lahir anak ke empat, istri saya pakai KB spiral.
Sekarang setelah 4 tahun berlalu, saya ingin istri saya tidak ikut KB lagi.
Tapi dia tidak mau dengan alasan takut hamil lagi. Saya jelaskan kepadanya
bahwa hamil tidaknya seseorang adalah hak Allah. Berdosakah istri saya
jika menolak ajakan saya?
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. Roben Semarang