| Senin, 03 Juli 2006 | SALA |
Juliyatmono: Dokumen PAW Asli
KARANGANYAR- Ketua DPRD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Karanganyar, Juliyatmono menandaskan baik dokumen maupun surat-surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota Fraksi PG, Sutarno HS, Loso BcHk, dan Agus Sutarno, dijamin asli dan sah. Demikian juga tiga surat keputusan (SK) peresmian Gubernur Jateng Mardiyanto terhadap tiga penggantinya, AW Mulyadi, Sari Widodo, dan Siti Muslichah. Yakni SK No 171/41/2006, No 171/42/2006, dan No 171/43/2006. Menurut dia, tidak mungkin surat Gubernur dipalsukan. ''Surat Gubernur adalah dokumen negara, tidak mungkin dipalsukan. Jika dipalsukan, hukumannya sangat berat,'' kata Juliyatmono, seusai berkoordinasi dengan dua koleganya sesama pimpinan DPRD Karanganyar, Sumanto dan Anwar Abdul Gani, Sabtu (1/7). Seperti diberitakan sebelumnya, diduga banyak kejanggalan dalam pelantikan anggota DPRD hasil PAW, Kamis (29/6). Beberapa dukumen dan surat yang digunakan sebagai prasyarat Gubernur dalam penerbitan surat keputusan (SK) peresmian PAW diduga palsu. Bahkan, menurut kuasa hukum mantan anggota DPRD yang sudah di-recall, Wibowo Kusumo Winoto SH, tiga SK Gubernur Jateng Mardiyanto juga tidak luput dari dugaan palsu. Demikian pula dengan surat pemecatan dari DPP Partai Golkar dan surat Bupati Karanganyar. Juliyatmono menuturkan, seluruh surat ataupun dokumen PAW diperoleh sesuai dengan aturan dan prosedur. Termasuk tiga SK peresmian PAW dari Gubernur Jateng Mardiyanto. Wabup Sri Sadoyo Hardjomiguno mengakui, pihaknya telah mengirimkan surat peresmian PAW dari Gubernur ke DPRD. Sementara itu, dua wakil ketua DPRD, Sumanto dan Abnwar Andul Gani membantah bahwa selama ini tidak ada koordinasi antara tiga pimpinan DPRD dalam menyikapi setiap permasalahan yang menjadi tanggung jawab DPRD. .(G8-67s) |