logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 03 Juli 2006 PANTURA
Line

Gara-gara Flu Burung, Nekat Jual Ganja

PEKALONGAN - Abdul Syukur alias Waung (38), warga Perumahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Jumat (30/6) lalu ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan ganja. Ayah empat anak itu juga diduga sebagai pengedar ganja di Kota Batik. Di rumah tersangka, polisi menemukan 20 paket ganja ukuran kecil yang dibungkus kertas koran.

Tersangka mengaku dirinya berjualan ganja gara-gara beredarnya kabar flu burung. Menurut dia, sejak tersebar kabar itu, setiap hari ternak burung yang dijualnya di Pasar Sorogonen jarang didatangi pembeli. Dalam kondisi seperti itu, otomatis penghasilannya berkurang. Dia pun nekat berjualan ganja.

''Hasil dari menjual ganja saya gunakan untuk mencukupi makan anak-anak,'' tuturnya.

Penangkapan bermula ketika anggota Satuan Narkoba dan Reskrim Polresta Pekalongan mendapat informasi dari warga. Selanjutnya, mereka menyelidik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, polisi memastikan keterlibatan Waung.

Anggota reserse lantas mendatangi tersangka di rumahnya. Awalnya Waung mengaku tidak memiliki ganja. Namun setelah rumahnya digeledah, ditemukan ganja yang disimpan di dalam bambu. Lelaki itu tak bisa mengelak dan akhirnya mengaku bahwa barang tersebut miliknya.

Kecermatan Anggota

Tersangka mengatakan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Tirto. Namun dia tidak mau menyebutkan namanya.

''Setiap setengah bulan sekali saya membeli ganja seharga Rp 400.000. Orang itu yang datang ke rumah saya,'' jelas dia kepada penyidik. Selanjutnya daun cimeng tersebut dijual ke konsumen dengan harga Rp 20.000 per bungkus kecil.

Wakapolresta Pekalongan Kompol Budi Setiyawan SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Suranto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat kecermatan anggotanya. Saat itu, di rumah tersangka terdapat sobekan koran yang ukurannya persis dengan pembungkus paket ganja. Selanjutnya, mereka meneliti ke sekitar rumah dan menemukan beberapa bungkus barang terlarang itu.

''Tersangka melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan dapat dipenjara 10 tahun atau membayar denda Rp 500 juta,'' tandasnya. (H4-65d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA