| Senin, 03 Juli 2006 | WACANA |
Sekolah untuk Siswa Miskin
Sungguh sangat tidak adil bila beban untuk mencerdaskan mereka yang miskin dan bodoh justru ditumpukan pada sekolah swasta yang miskin dan kecil. Seharusnya di mana pun mereka sekolah pemerintah memfasilitasi anak-anak miskin tersebut. Jika mereka bersekolah di swasta, justru sekolah swasta itu nantinya biar ikut berkembang.Tidak adil bila guru dan sekolah negeri yang sudah mendapat fasilitas dari negara hanya mendidik siswa dari keluarga mampu. BENCANA alam yang bertubi-tubi melanda negeri kita semakin memperpuruk dunia pendidikan. Kita semakin tidak bisa memenuhi amanat bahwa arah kebijakan pendidikan adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bermutu. Kondisi ekonomi masyarakat yang lemah menjadi kendala bagi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka. Menurut Drost hanya sepertiga anak keluarga kurang mampu yang meneruskan pembelajaran ke jenjang lebih tinggi. Lagi-lagi hanya sepertiga lulusan SLTP yang dapat masuk ke SLTA dan hanya sepertiga yang masuk perguruan tinggi . Maka dalam penerimaan peserta didik tahun ajaran baru ini diperlukan kebijakan untuk bisa menampung semua siswa dari berbagai lapisan masyarakat. Baik dari keluarga kaya, miskin maupun yang sedang terkena musibah bencana alam. Sebab yang perlu diyakini sebenarnya tidak ada murid yang bodoh. Mereka diciptakan olehNya dengan dibekali secara alami naluri dasar ingin tumbuh, mekar, dan berubah. Kita harus percaya mereka sendiri ingin berkembang dalam kenalaran dan pengetahuan, budi pekerti , cita rasa akan segala yang indah dan mengharukan, keterampilan dan kemahiran . Sokrates malah mengatakan setiap manusia pada saat masih di dalam kandungan sudah dibekali dengan kebenaran. Semua itu akan berkembang dalam diri anak secara alami tergantung lingkungan, budaya dan segala hal baik yang positif maupun negatif tergantung lingkungan yang membentuk watak anak . Untuk anak dari keluarga kurang mampu sudah tentu mengalami banyak hal. Mereka sudah terbentuk oleh lingkungan yang serba kurang baik dari segi material, moril, mental, intelektual, afeksi dan sebagainya. Budaya dunia miskin memang selalu ditandai dengan kekerasan, terkena amarah, dibodoh-bodohkan, dihina, dan takut. Anak keluarga miskin selalu merasa kalah, minder dan sebagainya. Oleh karena itu kebijakan penerimaan siswa baru hendaknya jangan menambah beban anak bangsa untuk masuk pada jenjang pendidikan lanjut. Terutama bagi keluarga kurang mampu agar mereka mempunyai kesempatan yang sama. Negeri dan Swasta Di dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas disebutkan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen melalui peran serta dalam penyelenggarakan dan pengendalian mutu pendidikan. Berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi. Di dalam praktiknya kebijakan ini sulit dilaksanakan. Sekolah negeri yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah baik sarana prasarana maupun guru akan mendapatkan awal yang lebih baik. Sedangkan sekolah swasta yang tadinya didirikan untuk misi sosial dalam kurun waktu tertentu banyak mengalami kesulitan. Terutama mengenai pendanaan. Hal ini berakibat mutu proses belajar mengajar, guru, murid pada sekolah swasta menjadi menurun.Sudah bukan rahasia umum sekolah-sekolah swasta lebih banyak menampung anak-anak dari keluarga yang kurang mampu. Akibatnya biaya operasional baik gaji guru maupun pengembangan fasilitas kurang mendapat dukungan. Jadi kemiskinan merupakan rintangan besar bagi seseorang untuk memperoleh hak-hak pendidikan mereka. Ironinya pendidikan adalah merupakan salah satu cara untuk memutus rantai kemiskinan. Upaya yang mengarah pada peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu sebetulnya memang sudah banyak dilakukan. Namun kenyataannya biaya pendidikan anak baik yang kaya maupun miskin dalam sistem pendidikan formal itu sama. Hal ini bisa dilihat pada sekolah-sekolah negeri yang hampir semua kegiatannya sudah dibantu pemerintah justru diduduki oleh mayoritas anak-anak orang kaya. Sebaliknya anak-anak pekerja kasar, buruh-buruh pabrik, justru bersekolah di sekolah swasta kecil. Maka dengan demikian bisa diartikan anak orang kaya justru membayar biaya pendidikan lebih kecil dan menikmati fasilitas yang lebih baik dibanding anak-anak yang kurang mampu. Mereka menanggung biaya lebih banyak dan mendapatkan fasilitas yang kurang baik. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah 2004 jumlah keluarga miskin di provinsi ini 2,8 juta KK atau 11,3 juta jiwa dengan asumsi masing-masing mempunyai dua anak sekolah. Kalau jumlah penduduk Kota Semarang 1.249.230 maka persentase keluarga miskin menjadi 263.837. Kalau masing-masing mempunyai dua anak sekolah maka ada 131.918 anak sekolah dari keluarga miskin yang tersebar mulai dari SD, SLTP dan SLTA. Ketidakadilan muncul ketika dimulai penerimaan siswa baru. Sebab apapun bentuk tesnya, tetapi kemampuan ekonomi orang tua selalu menjadi pertimbangannya. Kalau kita mengacu pada tugas negara untuk mencerdaskan bangsa, hukumnya wajib bagi pemerintah menerima semua anak baik yang bodoh atau miskin untuk bisa ikut menikmati fasilitas di sekolah bermutu (negeri). Sungguh sangat tidak adil bila beban untuk mencerdaskan mereka yang miskin dan bodoh justru ditumpukan pada sekolah swasta yang miskin dan kecil. Seharusnya di mana pun mereka sekolah pemerintah memfasilitasi anak-anak miskin tersebut. Jika mereka bersekolah di swasta, justru sekolah swasta itu nantinya biar ikut berkembang. Tidak adil bila guru dan sekolah negeri yang sudah mendapat fasilitas dari negara hanya mendidik siswa dari keluarga mampu. Sedangkan sekolah swasta yang hidupnya serba kekurangan justru terbebani mencerdaskan siswa miskin. Dampak Kemiskinan Hal-hal di atas menunjukkan mereka menjadi miskin dan bodoh bukan semata-mata kesalahan mereka sendiri, tetapi karena struktur sosial yang sejak awal tidak adil. Struktur itu tidak memberikan peluang kepada kelompok miskin yang akhirnya terjebak pada lingkaran kemiskinan. Sebab mereka sudah terlanjur berpikir sekolah bukan sarana mobilitas yang baik yang bisa merealisasikan cita-cita mereka sehingga terbentuk akumulasi kekecewaan. Di sana pula sekaligus sebagai arena membangun kesadaran kolektif atas ketidakadilan sosial di masyarakat. Sebab di sekolah mereka berinteraksi dengan sesama teman yang bernasib sama-sama miskin dan bodoh. Juga sama-sama masuk pada sekolah swasta yang miskin. Ini bisa saja dikatakan sebagai melanggengkan ketidakadilan sosial yang ada di masyarakat sekaligus merusak solidaritas sosial. Karena mereka sudah dikelompokkan sesuai dengan kelas sosialnya sehingga mereka tidak memiliki kesempatan membangun relasi sosial yang lebih manusiawi dan berkeadilan. Sistem pendidikan seperti itu cenderung akan menumbuhkan kekecewaan mendalam pada golongan miskin dan bodoh. Ekspresi kekecewaan pada golongan miskin dan bodoh pada ketidakadilan sosial yang ada di masyarakat itu mereka wujudkan dalam bentuk tawuran pelajar. Bila ditelisik lebih jauh dapat diketahui pelajar yang terlibat dalam tawuran mayoritas berasal dari sekolah-sekolah, yang asal-usul muridnya dari golongan miskin dan bodoh. Di sekolah mereka berinteraksi secara intens dengan sesama anak-anak miskin. Akumulasi kekecewaan itu kemudian memupuk naluri agresivitas yang kemudian dengan mudah dipancing begitu terkena gesekan sedikit mereka langsung tawuran. Jadi pada dasarnya diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta hanya menciptakan kesenjangan struktural maupun kemiskinan struktural. Sebab anak-anak bodoh dan miskin itu setelah lepas dari sekolah hanya bekerja sebagai buruh yang pendapatannya selain kecil juga tidak stabil dan rawan PHK. Mereka pun menikah dengan pasangan yang berasal dari kelas sosial sama rendah, sehingga hanya memproduksi kemiskinan dan kebodohan saja. Peraturan PPD SE Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang No 420/2720 yang mengatur masalah petunjuk teknis penerimaan peserta didik itu sudah baik hanya bagaimana kita memfasilitasi agar anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa terakomodasi. Sebab bagaimanapun akar permasalahan yang timbul adalah sistem yang tidak adil sehingga mengakibatkan orang-orang yang kurang mampu telah kalah sebelum melangkah. Maka sebaiknya dipikirkan adanya kebijakan yang terarah dan tidak memihak. Ini hanya mungkin terjadi melalui gerakan kolektif bersama-sama mengerti kondisi dengan hati dan nurani. Sebab ada dugaan masalah hati dan nurani tidak lagi mendapat tempat pada pelaku pendidikan dan orang tua dari keluarga mampu. Bagi masyarakat juga diharapkan adanya kesadaran tidak perlu memaksakan kehendak dengan perpindahan rayon apalagi memaksakan untuk masuk pada sekolah favorit dengan menghalalkan segala cara.(14) - Drs Imam P Subarkah MM, staf Dinas Pendidikan Kota Semarang |