| Senin, 03 Juli 2006 | NASIONAL |
Eksaminasi Perkara Mardijo Langkah PositifSEMARANG - Eksaminasi publik atas putusan percobaan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam perkara korupsi mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo dkk dinilai pakar ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret, Dr Adi Sulistiyono, sebagai sebuah langkah ilmiah yang positif. Adi Sulistiyono tidak sependapat dengan praktisi hukum Soetrisno SH yang sebagaimana dikutip Suara Merdeka Sabtu (30/6), menyatakan perkara yang menyangkut Mardijo dkk tidak etis untuk dieksaminasi publik, sebab perkara itu belum final sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Adi menanggapi, pernyataan Soetrisno itu terlalu mengada-ada. Menurutnya, eksaminasi yang diprakarsasi Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng tersebut tidak ada kaitannya dengan persoalan etis atau tidak. "Yang dieksaminasi kan putusan percobaan pengadilan tingkat pertama dan itu sudah dimentahkan pengadilan di tingkat banding. Justru eksaminasi itu sangat bagus. Eksaminasi ini kan merupakan karya intelektual yang objektif sebagai kontrol publik terhadap putusan-putusan pengadilan dari norma-norma yuridis," ujarnya. UU tentang Pemberantasan Korupsi, paparnya, mengatur tentang batas minimal hukuman bagi pelaku korupsi yang dinyatakan terbukti. Mantan hakim PN Yogyakarta yang juga staf pengajar UGM dan Universitas Islam Indonesia, Sahkan Said, menyatakan putusan percobaan dalam perkara korupsi adalah suatu putusan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab, hukuman percobaan yang diatur dalam KUHAP, tidak dapat diterapkan dalam pidana korupsi yang merupakan delik khusus. Dalam hal itu, UU Pemberantasan Korupsilah yang mengatur adanya hukuman minimal. (H30-41n) |