| Senin, 03 Juli 2006 | NASIONAL |
Audit Dugaan Korupsi Buku AjarPenyidik Diminta Lengkapi DataSEMARANG - Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan Jateng-DIY meminta penyidik kejaksaan ataupun kepolisian segera melengkapi data yang diperlukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Hal tersebut untuk perhitungan kerugian negara dalam perkara-perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar terbitan PT Balai Pustaka (BP) di Jawa Tengah. Kepala KON Kardjono Darmoatmotjo melalui asistennya, Muhadjirin, juga meminta penyelidik atau penyidik segera mengajukan audit. Muhadjirin menerangkan, dari permintaan klarifikasi oleh Komisi Ombudsman kepada BPKP terhadap beberapa dugaan korupsi pengadaan buku ajar PT BP yang telah diekspose di BPKP, diperoleh keterangan, pihak BPKP baru menyelesaikan audit terhadap dua kasus. Yakni, kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Sukoharjo yang dimintakan Kejari Sukoharo dan audit pengadaan buku di Brebes yang dimintakan Polda Jateng. BPKP sudah menyerahkan hasil audit itu kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Sementara itu dalam dugaan korupsi buku ajar di Kabupaten Grobogan yang ditangani Polda Jateng, dugaan korupsi buku ajar di Salatiga yang ditangani Polres Salatiga, dan dugaan korupsi pengadaan buku di Pemalang yang ditangani Kejari Pemalang, penyidik belum melengkapi data. Karena data yang dibutuhkan untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara belum dipenuhi, BPKP menyatakan hingga kini belum dapat melakukan audit. Lengkapi Data Adapun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar di Slawi, Wonosobo, dan Wonogiri yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) ketiga daerah itu, penyidik hingga kini sama sekali belum mengajukan audit, baik permintaan audit investigasi maupun audit untuk perhitungan ada tidaknya kerugian negara. Muhadjirin mendesak, penyidik yang belum melengkapi data tersebut segera melakukan koordinasi dengan BPKP. Tujuannya supaya lembaga auditor tersebut bisa segera melakukan audit. Di pihak lain, tambah dia, BPKP sebaiknya melayangkan surat kepada penyidik yang sebelumnya telah melakukan ekspose di BPKP agar mereka segera memenuhi data yang diperlukan. (H30-60n) |