| Senin, 03 Juli 2006 | SEMARANG |
BPKP Minta Tambahan Data
SEMARANG - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng belum mengaudit investigasi atau perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Tahun 2004 senilai Rp 1,17 miliar. Asisten Komisi Ombudsman Nasional (KON) Perwakilan Jateng-DIY, Muhadjirin, kemarin mengatakan, dari surat klarifikasi yang ditujukan kepada Ombudsman tertanggal 27 Juni lalu, Kepala BPKP, Aan Adiwisastra, menyampaikan belum dilakukannya audit itu, karena penyidik Kejari Ambarawa, Kabupaten Semarang, baru melengkapi data yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara. "Tidak dijelaskan data apa saja yang diperlukan. Menurut kami, sebaiknya penyidik berkoordinasi kembali dengan BPKP mengenai masalah audit tersebut agar tidak simpang siur dan penanganannya tidak berlarut-larut," ujar Muhadjirin. Kepala Kejari Ambarawa, Widoyoko, melalui Kasi Pidana Khusus, Hariz Moenandar, yang dihubungi secara terpisah, mengaku kaget. Dia mengatakan, saat ini justru pihaknya menunggu hasil audit itu. "Kami sudah lama mengajukan. Tidak ada pula pemberitahuan ada yang kurang. Audit itu merupakan pijakan penyidik menuju proses hukum selanjutnya," tuturnya. Periksa Semua Saksi Mengenai penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas itu, Hariz menjelaskan, penyidik sudah memeriksa hampir semua saksi. Mereka yang telah disidik sekitar 20 orang dari unsur pengguna anggaran eksekutif (Dinas Kesehatan), kontraktor pelaksana (PT Pilar Persada Semarang), Dinas Pekerjaan Umum, konsultan perencana (PT Meta Citra Bumi), dan lainnya. Dia memaparkan, dalam pemeriksaan di penyidikan, saat ini pihaknya masih menelurusi hal-hal yang belum terungkap ketika status perkara masih tahap penyelidikan dahulu, tentang siapa-siapa aktor intelektual dalam penyelewengan pembangunan tersebut. "Dari temuan sementara waktu, pengguna anggaran yang sebelumnya diduga turut berperan dalam penyimpangan belum terungkap dalam penyidikan. Justru pengguna anggaran meminta kontraktor pelaksana memperbaiki hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek dan hal itu ada buktinya semua," katanya. Penyidik bisa jadi perlu mengekspose kembali guna mencari petunjuk tentang penelusuran terhadap aktor-aktor intelektual dalam penyelewengan proyek puskesmas itu. "Tersangka bisa saja bertambah. Kalau pelaksana proyek sudah jelas menyimpang bestek, namun aktor tersebut selain kontraktor pelaksana, kami perlu hati-hati. Jangan sampai salah menetapkan tersangka," ungkapnya. (H30-37h) |