logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 03 Juli 2006 SEMARANG
Line

Program KTP Gratis Dipertanyakan Warga

KENDAL- Kebijakan penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) gratis dan cepat (maksimal tiga hari) di Kendal, mengacu pada Perda No 7/2006 dipertanyakan sejumlah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Ngampel. Sebab, proses pembuatannya masih dikenakan biaya dan butuh waktu relatif lama.

Suyanto (33) menyatakan bersama istrinya telah mengajukan usulan secara massal bersama warga Desa Sumbersari, sejak 24 April lalu. ''Namun, sampai saat ini KTP yang kami ajukan tersebut belum terbit. Pembuatannya kami serahkan kepada Kadus Sumbersari, Purmanto,'' paparnya.

Karena itu, dirinya dibebani biaya. ''Guna membuat KTP, saya dan istri ditarik biaya Rp 35.000, dengan perincian untuk iuran kegiatan olahraga di desa, penerbitan dua kartu keluarga, dan pembelian blangko.''

Secara terpisah, Kadus Purmanto ketika diminta konfirmasinya terkait hal tersebut mengakui, jika dirinya telah menggalang pembuatan KTP massal untuk sekitar 100 warganya.

''Proses pembuatan memang lama, karena harus menunggu kelengkapan persyaratan dari warga. Misalnya, KK, akta kenal lahir, dan surat pindah. Saya tidak menarik biaya, apalagi untuk kas dana kegiatan olahraga desa,'' kata Purmanto (40), saat ditemui di rumahnya.

Dia menuturkan, dalam proses penerbitannya, dirinya menarik biaya Rp 5.000 untuk membuat satu lembar KK baru. ''Dari 100 lembar yang diajukan, sekitar 50 telah selesai dan diserahkan kepada pemiliknya. Sisanya, 50 saya pastikan selesai besok (Sabtu, 1/7-Red). Penarikan dana sebagai pengganti biaya cetak.''

Camat Ngampel M Su'ud ketika diminta tanggapan terkait hal itu mengungkapkan, terlambatnya penyelesaian pembuatan KTP baru warganya itu karena beberapa faktor. Antara lain berkas-berkas persyaratan yang diajukan pihak desa sebagian besar belum lengkap. ''Saat ini pembuatan KTP masih dilakukan secara manual. Komputer untuk membuat rusak dan hal ini sudah saya koordinasikan kepada badan koordinasi keluarga berencana dan catatan sipil (BK KBCS) Pemkab. CPU komputer yang rusak itu telah berusia lima tahun.''

Dalam waktu dekat, tuturnya, komputer baru akan segera dikirim BKKBCS. ''Pembuatan KTP tidak dipungut biaya. Biaya Rp 5.000 guna pembuatan per lembar KK baru. Besok pagi, kami pastikan KTP-KTP yang sedang diproses itu terselesaikan.'' (G15-16s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA