| Senin, 03 Juli 2006 | SEMARANG |
Dipidana, Memalsu Surat dari Orang MatiSEMARANG- Diduga memalsukan surat dari orang yang telah meninggal, Kho Tiat Hiong, warga Jalan Gayam kini meringkuk di LP Kedungpane. Pria kelahiran tahun 1942 itu, kemarin menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk kali pertama. Hiong didakwa membuat Surat Perjanjian Pelimpahan Tanah Negara Kaveling No 2382 seluas 1200 m2, di Jalan Muradi No 8 Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, dari (Alm) Mirin, warga Sumur Banger 226 Kalibanteng. Dalam dakwaan jaksa Suntoro, terdakwa dituduh memakai surat perjanjian itu, seolah-olah asli untuk membuat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas namanya pada 1994. "Padahal, Mirin sudah wafat pada 1971. Akibat perbuatan Hiong, merugikan anak-cucu Mirin. Sebab, anak-cucunya kehilangan tanah warisan yang terletak di Jalan Muradi No 8," kata Suntoro. Tindakan terdakwa tersebut, ungkap jaksa, diketahui salah seorang anggota keluarga Mirin, yakni Setio Budi -buyut dari Mirin- yang kemudian melaporkan Hiong ke penyidik Polda Jateng. Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Soekirno SH akan melakukan pembelaan atau eksepsi kepada majelis hakim perkara itu, yang diketuai Edhi Sudharmuhono, pekan depan. Soekirno juga meminta majelis hakim mempertimbangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, yang bersangkutan menderita sakit permanen, yakni tekanan darah tinggi dan jantung. Hakim Edhi lalu meminta pendapat jaksa atas permohonan tersebut. "Yang diperlukan apakah terdakwa benar sakit atau tidak, barangkali rekam jantung. Dia bisa saja dibawa keluar untuk melakukan rekam jantung," katanya. (H30-56s) |