| Senin, 03 Juli 2006 | SEMARANG |
Material Reklamasi DipertanyakanSEMARANG- Sejumlah kalangan mempertanyakan material yang dipakai untuk pengurukan reklamasi pantai, terutama di Kawasan Marina. Bila tidak ada kontrol ketat dari Pemkot, kemungkinan sumber tanah bisa berasal dari galian C yang bermasalah. Galian C dari Bukit Bambankerep yang diduga untuk reklamasi Marina dihentikan operasinya beberapa saat lalu, masih juga belum beres. Padahal, menurut Konsultan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Undip, paling sedikit dibutuhkan lima juta meter kubik untuk menguruk 204 ha lahan yang hendak direklamasi (SM, 19 Desember 2005). ''Dari sisi lingkungan, soal reklamasi harus dicermati. Sebab berdampak tidak hanya pada masyarakat sekitar, tetapi juga daerah-daerah lain. Kalau untuk menguruknya saja ternyata harus melakukan pengeprasan bukit yang bermasalah, dampak yang diakibatkanmakin besar,'' papar Sukarman, Divisi Lingkungan Hidup LBH Semarang. Untuk memastikan material yang digunakan tersebut tidak menyalahi aturan galian C, Pemkot mestinya melakukan penyelidikan dan pengawasan. Dia meragukan persoalan tersebut dapat terselesaikan. Sebab, hingga saat ini banyak kasus galian C bermasalah yang ternyata belum terselesaikan. Bahkan yang sudah memasuki proses peradilan, sejumlah kasus diajukan kerap kali gagal. ''Kasus pengeprasan di lokasi itu mestinya bisa ditindaklanjuti. Bila akhirnya benar-benar merugikan kepentingan warga dan lingkungan, pihak berwenang harus mencabut izinnya. Kalau lahan untuk menguruk saja menimbulkan dampak lingkungan merugikan, yang rusak tidak cuma daerah atas tetapi juga di kota bawah. Apalagi daerah pesisir selama ini kurang tertangani,'' urainya. Penelusuran Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono, meminta Pemkot melakukan penelusuran terhadap material yang dimanfaatkan untuk pengurukan reklamasi Marina. Dikhawatirkan sumber bahan yang dipakai itu berasal dari galian-galian C bermasalah. Apalagi, tutur dia, persoalan galian C masih sulit diselesaikan. Hingga saat ini, tidak ada instansi pasti terhadap kewenangan perizinan penambangan. Keruwetan birokrasi itu misalnya, dalam hal rekomendasi galian C harus diperoleh dari Pemkot. Sementara, izin dikeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). ''Tidak adanya wewenang yang jelas mengakibatkan instansi saling melempar tanggung jawab. Sebab, tidak ada instansi secara tegas mencabut izin. Persoalan itu akan menjadi agenda dalam pembahasan raperda mengenai lingkungan,'' tandas anggota Komisi C, Kristanto. (H12, H9-s) |