| Senin, 03 Juli 2006 | SEMARANG |
Tanah Warga DiblokirGUNUNGPATI - Warga yang tinggal di sekitar proyek Waduk Jatibarang, Kelurahan Kandri, mempertanyakan kepastian pembebasan lahan. Sejak 2002, lahan tersebut sudah diblokir, sehingga Badan Pertanahan Negara (BPN) dan notaris tak berani memproses balik nama. Ketidakpastian itu menyulitkan warga yang hendak menjual tanahnya, lantaran terdesak kebutuhan rumah tangga. Sementara itu, Pemkot (Tim Sembilan-Red) menjanjikan segera menentukan izin penetapan lokasi dalam bulan ini untuk mempercepat proses tersebut. Kepada Suara Merdeka, warga yang diwakili Koordinator Pembebasan Lahan, Sugino, mengatakan, hingga saat ini belum ada lagi pertemuan dengan Pemkot. Kendati beberapa waktu lalu, Wali Kota Sukawi Sutarip berjanji akan mengumpulkan warga untuk konsolidasi soal tanah. ''Sampai saat ini tidak jelas. Yang ingin menjual lahan sebenarnya banyak. Harta yang dimiliki orang desa cuma tanah, tapi tidak bisa berbuat apa-apa, karena sudah diblokir. Kalau sertifikat digadaikan di BPR, uang yang diperoleh tak seberapa besar. Ada warga yang bingung, karena anaknya harus operasi kanker otak,'' ujar dia. Sangat Lama Dikatakannya, proses pembebasan untuk waduk terhitung lama, dimulai dengan pengeboran yang dilakukan tahun 1992. Antara tahun 1997-1998 lalu, tim meneliti lokasi tersebut. Dan terakhir tahun 2001 lalu, warga dikumpulkan di Gua Kreo, namun tak berlanjut lagi hingga sekarang. Terhadap proyek tersebut, saat ini sikap warga sendiri lebih terkesan acuh. Mereka menilai, langkah Pemkot tidak matang. Sumargono HS, Ketua Tim Sembilan, yang ditunjuk untuk membebaskan lahan, mengakui, proses tersebut memang memakan waktu lama. Pasalnya, saat ini tim harus menunggu selesainya memorandum of understanding (MoU) mengenai pembiayaan antara Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Pemkot Semarang. Kesepakatan itu nantinya harus dilanjutkan dengan perjanjian lain untuk menentukan luas lahan dan anggaran, sedangkan detail engineering design (DED) saat ini sudah ada. ''Untuk masalah tersebut, tim memang berhati-hati agar tidak sampai dimanfaatkan spekulan. Tapi, kebutuhan warga, misalnya untuk memberi talangan dana, akan kami tampung. Yang jelas, segera mungkin kami mengeluarkan izin penetapan lokasi,'' kata dia. (H12, H9-18h) |