logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Juni 2006 SALA
Line

Terdakwa Tambah Dua Pembela

  • Sidang Korupsi Purnabakti DPRD Rp 2,25 M

SRAGEN- Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sragen, M Taufik SH MH mengemukakan, uang senilai Rp 2,25 miliar sudah dikembalikan sebagai bukti adanya iktikad baik anggota DPRD periode 1999-2004.

''Meski dana sudah dikembalikan, terdakwa masih juga disidangkan. Dana purnabakti itu mestinya masuk kas daerah dan bukan disimpan kejaksaan dalam rekening,'' ujar Taufik, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manahan Sitompul SH MHum.

Dalam eksepsinya tersebut, Taufik menyebut jika selama pemeriksaan kliennya, penyidik kejaksaan belum mengantongi izin pemeriksaan dari Mendagri melalui Gubernur.

Eksepsi setebal 33 halaman untuk menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Ngadimin SH dalam sidang Selasa (13/6) silam, dibacakan secara bergantian oleh Taufik SH MH, Zaenal Abidin SH, Riekawati SH, Bambang Tri Haryanto SH serta Bambang W SH.

Dalam sidang tersebut, hadir sembilan terdakwa anggota Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD periode 1999-2004.

Kas Daerah

Terpisah, seusai sidang Jaksa Penuntut Ngadimin SH membantah kalau dana purnabakti Rp 2,25 miliar yang sudah dikembalikan disimpan dalam rekening kejaksaan.

Menurutnya, dana yang dikembalikan sudah dititipkan ke kas daerah (Pemkab) dan sebagian dititipkan ke Bank Jateng. Begitu juga dengan surat izin pemeriksaan dari Mendagri. Dia menegaskan kejaksaan tidak mungkin memeriksa jika belum ada izin Mendagri.

''Itu tidak betul. Semua itu akan kami jawab dalam tanggapan kami nanti saat persidangan Selasa (27/6),'' tutur Ngadimin SH.

Saat sidang, Taufik menambah jumlah pengacara Bambang Wijoyanto SH, asal Solo. Beredar kabar, pengacara Moegiyono SH dan T Widodo SH asal Sragen, juga dirangkul. Sebab, para terdakwa meminta nama dua pengacara itu dilibatkan dalam tim pembela.

Namun, Moegiyono yang dimintai konfirmasi menolak diajak bergabung. Alasannya, saat kali pertama sidang di gelar Selasa (13/6), dirinya tidak pernah ditawari untuk bergabung.

''Padahal sidang pertama itu paling penting bagi pengacara untuk mengetahui kondisi riilnya perkara itu,'' katanya.

Ditanya apakah Taufik dan rekan kerepotan sehingga harus menambah jumlah pengacara? Dengan enteng, Taufik menyatakan mereka tidak kerepotan menghadapi persidangan.

''Kami bertiga saja sebenarnya sudah cukup mampu. Tetapi kami memberi kesempatan rekan lain dan terdakwa menghendaki tambahan pembela,'' katanya (nin-67)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA