logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Juni 2006 PANTURA
Line

Sidang Kasus Korupsi Jalingkut

Sekda Kota Tegal Jadi Saksi

TEGAL- Persidangan kasus korupsi jalan lingkar utara (jalingkut) dengan terdakwa Kepala Disdukcapilnakertrans Kota Tegal, Dra Emma Fatimah, kembali di gelar di PN Kota Tegal, kemarin.

Sidang dipimpin H Irwan SH, anggota Bantu Ginting SH, Hari Mulyanto SH, Zahri SH dan Ida Marion SH, dengan agenda meminta keterangan saksi.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Joko Wibisono SH dan Sukarna SH menghadirkan enam saksi yakni Sekda Kota Tegal Raharjo SH, Kepala DPU Ir Wahyudi, Mantan plt Bappeda Ir Harsono, Kasubdin Tata Ruang Ir Resti Priyo Prihanto dan dua konsultan perencana dari PT Adiyasa Desicon, Ir Wasisto dan Ir Eka Mudiyatmoko.

Namun, dari enam saksi itu sampai pukul 15.30 baru dua orang yang dimintai keterangan majelis hakim. Keduanya adalah Raharjo dan Wahyudi. Selain itu hakim juga mempertanyakan proses pembentukan panitia, pengadaan tanah serta sumber dana proyek kepada saksi.

Sesuai rencana dari jaksa, dalam kasus tersebut saksi yang akan dihadirkan 40 orang. Mereka akan dimintai keterangan secara bertahap, yakni setiap persidangan antara lima sampai enam orang.

Sidang digelar seminggu sekali setiap Selasa sekitar pukul 10.00 untuk terdakwa Emma Fatimah. Seperti diberitakan Suara Merdeka, Emma Fatimah, Asikin, dan Harun Arasyid dinilai jaksa telah melakukan tindak korupsi dalam proyek jalingkut.

Pasalnya, dari hasil penyelidikan seperti dalam gambar peta tanah atau peta situasi tanah di Kelurahan Margadana yang terkena proyek jalingkut terdapat kejanggalan.

Dalam peta itu disebutkan, luas tanah yang terkena proyek yang dibuat petugas pertanahan Kota Tegal 22.230 m2. Namun, dalam pembebasan tanah ter-tera 27.288 m2. Oleh karena itu terjadi selisih luas tanah seluas 5.058 m2.

Persekongkolan

Selain itu, jaksa juga mengatakan terdakwa telah melakukan persekongkolan dengan Emma Fatimah dalam proyek tersebut, khususnya dalam pengadaan tanah.

Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara Rp 505.800.000.

Sementara itu, sebelum sidang dilaksanakan sekitar 10 anggota dari Masyarakat Anti Korupsi (Maks) Kota Tegal bersama Ikatan Pengamen Tegal (IPT) mendatangi PN.

Dalam press release yang disampaikan ke Suara Merdeka, mereka meminta kepada PN agar tidak ragu-ragu, apalagi takut memutuskan siapa yang salah dalam kasus tersebut.

Pasalnya, akibat tindakan yang dilakukan terdakwa negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Selain menghadapkan Emma Fatimah, dalam perkara ini Pengadilan juga menyidangkan terdakwa Harun Arasyid dan Asikin. Sidang keduanya digelar tiap Rabu. (H17-19)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA