logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Juni 2006 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Membantu Siswa yang Tidak Lulus Ujian

- Sebanyak 31.444 dari 279.295 siswa sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Jateng atau sekitar 11% dinyatakan tidak lulus ujian nasional tahun ini. Mereka terdiri atas 12.270 siswa Sekolah Menengah Umum (SMU), 15.438 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 3.736 siswa Madrasah Aliyah (MA). Secara nasional jumlah siswa SLTA peserta ujian nasional mencapai 1.916.937 dan yang tidak lulus sekitar 9%. Departemen Pendidikan Nasional sejak awal sudah menegaskan tidak ada ujian ulangan sebagaimana dilakukan pada tahun lalu. Berarti hanya ada dua pilihan bagi para siswa yang tidak lulus tersebut, yakni mengulang dan mengikuti ujian lagi tahun depan atau menjadi peserta Kelompok Belajar (Kejar) Paket C.

- Mereka yang tidak lulus tahun ini dan ingin mengulang ujian nasional tahun depan akan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Apakah akan mengulang mata pelajaran secara menyeluruh atau hanya pada hari-hari tertentu dengan mengikuti proses belajar mengajar, bergantung pada pihak sekolah. Prinsipnya, siswa-siswa yang tidak mampu memenuhi syarat kelulusan, yakni nilai minimal 4,26 setiap mata ujian dan rata-rata nilai ujian nasional minimal 4,51 itu bisa belajar lebih baik lagi. Dengan demikian, diharapkan tahun depan bisa lulus. Namun persoalannya tidak segampang ucapan karena siapa tahu tahun depan peraturannya akan berubah. Bisa kurikulumnya, materi ujiannya, atau syarat nilai minimalnya.

- Jika ingin menghemat waktu, para siswa SLTA yang tidak lulus ujian nasional dapat mengikuti ujian penyetaraan Kejar Paket C yang sertifikat kelulusannya diakui setara dengan ijazah SMA/MA. Namun bagi siswa SMK yang dinyatakan lulus ujian penyetaraan program itu sertifikat yang diperoleh tidak setara dengan ijazah SMK, tetapi sejajar dengan ijazah SMU Jurusan IPS. Peserta Kejar Paket C dituntut mengikuti kegiatan kelompok belajar minimal tiga bulan. Mata pelajaran yang diujikan pun tak jauh berbeda dari ujian nasional. Masalahnya, meski diakui setara, hingga kini masih ada kesan diskriminatif terhadap lulusan ujian penyetaraan Kejar Paket, sehingga diragukan apakah siswa SLTA akan berminat.

- Sejak awal penyelenggaraan ujian nasional, baik bagi siswa SD, SLTP, maupun SLTA serta sederajatnya telah mengundang polemik dan pro-kontra. Departemen Pendidikan Nasional bersikukuh melaksanakan dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Di sisi lain, pihak yang kontra menilai ujian nasional merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap guru. Sesuai dengan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berhak mengevaluasi murid adalah guru, bukan pemerintah atau dalam konteks ini Departemen Pendidikan Nasional. Ujian nasional dianggap sebagai momok atau teror yang menyeramkan karena prestasi selama tiga tahun bisa musnah oleh ujian yang hanya beberapa jam.

- Faktor lain yang semestinya dipertimbangkan adalah keberagaman situasi, kondisi, dan kualitas sekolah serta siswa antara satu daerah dan daerah lainnya. Ujian nasional seolah menafikan kenyataan itu. Semua sekolah dan siswa di seluruh Tanah Air dianggap sama. Jadi tidak mengherankan jika di daerah-daerah yang tergolong terbelakang atau tertinggal angka ketidaklulusannya akan tinggi dibandingkan dengan daerah-daerah yang lebih baik, khususnya dari segi ekonomi. Bagaimana mungkin menyamakan sekolah di kawasan pedalaman dengan sekolah di perkotaan. Kalau tidak segera ditindaklanjuti melalui serangkaian kebijakan yang benar-benar bijaksana, mereka yang ketinggalan itu akan kian terseok-seok.

- Kembali ke siswa yang tidak lulus ujian nasional, sudah pada tempatnya pemerintah membantu agar kelanjutan belajar mereka tidak sampai terganggu atau bahkan terputus. Mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil dari penerapan ujian nasional yang oleh sebagian besar kalangan pendidikan dinilai kurang adil. Sangat perlu dipertimbangkan kembali keputusan tidak mengadakan ujian ulangan sebagaimana tahun lalu. Belum terlambat untuk mengkaji ulang, menimbang-nimbang, kemudian mengoreksi kebijakan tidak mengadakan ujian ulangan tersebut. Kalaupun keputusan itu tetap tidak bisa diubah, mudahkanlah jalan anak-anak itu untuk memperoleh hak mereka di bidang pendidikan, jangan malah dipersulit.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA