| Rabu, 21 Juni 2006 | KEDU & DIY |
Desersi, Polisi DipecatTEMANGGUNG- Bripda Amir Kuswantoro (25), anggota Bagian Tata Urusan Dalam (TAUD) Polres Temanggung, resmi dipecat dari kesatuannya. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, karena dia bertindak desersi, yaitu berulang-ulang meninggalkan dinas tanpa seizin pemimpin. Pemberhentian tersebut ditandai dengan pelepasan baju seragam dan atribut Kepolisian RI yang dikenakan Bripda Amir oleh Kapolres AKBP Bastomy Sanap MBA, dalam upacara di aula Kantor Polres Temanggung, Selasa (20/6) kemarin. ''Bripda Amir melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP No 1/2003 dan Pasal 4 huruf d PP No 2/2004 tentang Kode Etik Profesi Polri,'' ungkap Kapolres yang didampingi Kepala Unit (Kanit) Pelayanan, Pengaduan, dan Penegakan Disiplin (P3D) Polres Temanggung, Iptu Jumianto, usai upacara. Menurut keterangannya, tercatat empat kali lelaki dari Desa Sindorejo, Kecamatan Toroh, Grobogan, itu meninggalkan dinas tanpa seizin pemimpin. Yang terakhir, dia meninggalkan dinas selama 43 hari berturut-turut. Beberapa teguran dan peringatan telah disampaikan kepadanya oleh P3D, namun pelanggaran yang sama selalu diulanginya. Bripda Amir juga pernah diajukan ke sidang kedisiplinan dan dijatuhi hukuman kurungan tahanan khusus dua kali, yaitu 21 hari masing-masing. ''Setelah dihukum dia masih saja indisipliner, akhirnya diajukan dalam sidang KKIP (Komisi Kode Etik Polri) Polres Temanggung pada 7 Februari lalu. Putusannya, dia mendapat sanksi PTDH,'' ungkapnya. Alasan Bripda Amir bertindak indisipliner adalah masalah impitan ekonomi. Menurut pengakuannya, selama meninggalkan dinas dia mencari penghasilan tambahan untuk melunasi utang-utangnya dan biaya pernikahannya beberapa bulan lalu. (H24-66) |