| Rabu, 21 Juni 2006 | KEDU & DIY |
Masa Jabatan 234 Kepala Desa Segera HabisKEBUMEN - Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda akan mengemban pekerjaan rumah yang berat. Karena di antara jabatan sekdes yang ada, 49 jabatan masih kosong atau diisi pejabat sementara. Selain itu, sekdes yang tamat SLTP 80 orang. Padahal, sesuai dengan Pasal 203 ayat (3) UU Nomor 32/2004 secara bertahap semua sekdes diisi PNS yang memenuhi syarat dengan pendidikan minimal SLTA. Kabag Pemdes Azam Fatoni SHMSi mengungkapkan hal itu berkaitan dengan UU Nomor 32/2004 dan PP Nomor 72/2005 tentang Pemerintahan Desa di press center, Selasa kemarin. Acara dihadiri Kepala BIKPDE Drs H Marzoeni. Menurut keterangan Kabag Pemdes, menindaklanjuti perundangan tersebut pihaknya telah mengambil langkah awal memvalidasi data sekdes sekaligus menghimpun berkas-berkas yang diperlukan. Pengisian sekdes dari PNS itu akan dilakukan secara bertahap. Setiap tahun Pemkab mendapat kuota dari Pemerintah Pusat dan ditargetkan pada 2009 semua sekdes sudah berstatus PNS. Jabatan Kades Masalah pelik lain adalah masa jabatan kades. Saat ini ada tiga masa jabatan kades. Berdasarkan UU Nomor 5/1979 masa jabatan delapan tahun. Kemudian masa jabatan lima tahun bagi kades yang diangkat dengan UU Nomor 22/1999. Dan, sesuai dengan UU Nomor 32/2004, masa jabatan kades menjadi enam tahun. Azam mengakui, kebijakan Pemkab memberhentikan para kades sesuai dengan SK pengangkatannya mendapat reaksi keras dari paguyuban kades se-Kebumen. Bahkan Paguyuban Kepala Desa Provinsi Jateng (Pradja Jateng) juga mendukung penuh dengan melakukan konsultasi berulang-ulang ke legislatif dan eksekutif serta gugatan ke PTUN Semarang. Upaya Pemkab adalah memfasilitasi keinginan para kades berdialog dengan Depdagri. Berkait dengan gugatan para mantan kades, telah diambil keputusan bahwa kebijakan memberhentikan mereka adalah benar. Artinya, gugatan dimenangkan tergugat atau Pemkab. Pekerjaan besar lainnya, terkait dengan pengisian kepala desa atau pilkades. Pada saat ini ada 19 yang kosong. Oktober nanti secara serentak ada 84 kades yang habis masa jabatanya. Bahkan, Mei 2007 terdapat 234 orang yang habis masa jabatannya. Azam mengungkapkan, pekerjan pengisian perangkat desa itu tentu sangat melelahkan. Apalagi, jumlah desa sangat besar dan bersamaan itu harus dimulai pengisian sekdes dari PNS. Namun, sekaligus terbuka peluang lowongan pekerjaan menjadi perangkat desa. Apalagi, jumlah perangkat desa di Kebumen 5.600 orang dan setiap tahun tentu ada yang pensiun atau berhenti karena usia dan sebab lain. (B3-39j) |