logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Juni 2006 BANYUMAS
Line

Sidang Kasus Korupsi Dana APBD

Asuransi dan Tali Asih Tidak Tumpang Tindih

CILACAP - Pemberian uang Asuransi Jiwa Purnabakti dan tali asih yang diterima anggota DPRD Kabupaten Cilacap periode 1999-2004 tidak saling tumpang tindih. Sebab, dasar dan filosofi pemberian uang tersebut berbeda. Dahulu seluruh anggota Dewan periode 1999-2004 ikut asuransi jiwa yang dilaksanakan bekerja sama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera 1912 dan Jiwasraya.

Asuransi ini dimulai pada awal mereka menjadi anggota Dewan. Sesuai kontrak, asuransi berlangsung lima tahun atau sampai purnabakti. Polisnya diberikan atas nama masing-masing anggota.

Adapun uang tali asih merupakan pemberian dari eksekutif. Uang itu sebagai ucapan terima kasih atas kinerja seluruh anggota Dewan periode 1999-2004. Uang tersebut diberikan menjelang masa jabatan mereka berakhir.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Cilacap H Fran Lukman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2003-2004, ketika menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekda Ir Adi Saroso MM pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (20/6).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir SH didampingi hakim anggota Muslich Bambang Luqmono SH, HA Sutarno SH, Chris Fajar Sosiawan SH, dan Sri Winarsih SH.

Lebih jauh Fran Lukman mengatakan, berhubung dana tali asih tadi merupakan pemberian dari eksekutif maka penerimaan tali asih dan asuransi jiwa tidak bisa dikatakan saling tumpang tindih atau dobel anggaran.

"Asuransi ya asuransi. Tali asih ya tali asih. Keduanya tidak saling tumpang tindih. Sebab, uang asuransi diterima dari perusahaan asuransi sedangkan uang tali asih merupakan pemberian dari eksekutif," katanya.

Menurutnya, penyusunan anggaran DPRD pada APBD TA 2004 sudah sesuai ketentuan UU No 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD serta UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Otda).

Ketika APBD TA 2004 baru disahkan, tidak ada koreksi ataupun revisi dari Gubernur Jateng. Bahkan dalam pelaksanaannya, Gubernur Jateng juga tidak pernah memberikan teguran. Berarti, APBD tersebut bisa dilaksanakan.

"Saya baru tahu kalau ada beberapa item anggaran APBD yang dianggap tidak benar justru setelah mendapat surat dari bupati yang berisi perintah agar seluruh anggota Dewan periode 1999-2004 segera mengembalikan uang yang dahulu pernah diterimakan. Surat tersebut dikirim setelah ada laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan IV Yogyakata," paparnya.

Bahkan sebelum dilaksanakan, APBD tadi telah disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Anggota Dewan juga ikut menyosialisasikannya ke masyarakat, melalui pendukung partai masing-masing.

Selama ini tidak ada masyarakat yang mengirim surat ke DPRD berkaitan dengan anggaran yang telah dialokasikan di APBD TA 2004. Dengan demikian, APBD tadi dianggap sudah bisa diterima masyarakat.

Menurut Fran, APBD TA 2004 ditetapkan 31 Desember 2003. Memang tidak ada ketentuan yang mengharuskan APBD tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2003. Namun Pemkab Cilacap ingin APBD tadi ditetapkan pada akhir tahun, sehingga Cilacap dapat menjadi yang terbaik di Indonesia. (ag-36v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA