| Rabu, 21 Juni 2006 | BANYUMAS |
Alasan Hukumnya LemahPURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprapto menyatakan keputusan pihaknya tidak menahan Ketua DPRD Suherman, karena alasan hukumnya tidak kuat atau lemah. Keputusan tersebut juga bukan karena ada intervensi dari pihak tertentu. "Selaku aparat penegak hukum, kami profesional. Tak ada intervensi dari pihak mana pun meski kasus ini sangat kental nuansa politiknya," kata Kajari secara terpisah saat ditemui di ruang kerjanya seusai berdialog dengan kelompok Tri Waluyo Basuki. Alasan Ketua DPC PDI-P Banyumas itu tidak ditahan, katanya, karena dia dijamin oleh pengacaranya dan keluarga tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti serta sewaktu-waktu bisa memenuhi panggilan kejaksaan. Alasan lain, karena posisinya sekarang sebagai ketua DPRD. "Saat ditangani di kepolisian juga tidak ditahan," katanya. Setiap tahapan penanganan kasus ini, jelas Kajari, kasus Suherman juga selalu dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi di Semarang. Itu dimulai sejak turunnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sebab, kasus Suherman ini termasuk perkara penting. Selama ditangani di kejaksaan (saat berkasnya bolak-balik Polres-kejaksaan) pihaknya juga terbuka untuk ikut melakukan pemeriksaan atau koreksi. "Ini juga akan kita konsultasikan lagi ke Kejati," ujarnya. Menanggapi kasus Ketua DPRD Cilacap yang dikait-kaitkan dengan kasus Ketua DPRD Banyumas, Kajari mengatakan, yang menahan Fran Lukman adalah pihak polisi. Sedangkan kasus Suherman sejak ditangani Polres juga tidak dilakukan penahanan. "Meskipun masalah penahanan atau tidak itu kewenangan kami, kita juga melihat proses sebelumnya. Kebetulan alasan untuk penahanannya juga lemah," tandas Kajari. Dia menegaskan, kalau kasus korupsi, pihaknya tidak tanggung-tangung untuk menahan tersangka atau terdakwa. (G22-42d) |