logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Juni 2006 BANYUMAS
Line

Kejaksaan Didesak Tahan Ketua DPRD

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

PURWOKERTO - Sepekan setelah bebas dari penjara, Ketua DPRD Banyumas Periode 1999-2004 sekaligus Ketua Pimpinan Kolektif Kabupaten Partai Demokrasi Pembaharuan (DPD) Banyumas, dokter Tri Waluyo Basuki mulai membuat gebrakan lagi. Tri bebas dari Rutan Banyumas, 15 Juni lalu dalam kasus korupsi APBD 2003.

Kemarin (20/6), dia bersama enam perwakilan dari berbagai elemen antara lain LSM, Parpol, pemuda dan tokoh masyarakat Banyumas mendatangi kejaksaan, meminta lembaga penegak hukum tersebut menahan Ketua DPRD Periode 2004-2009, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat saat mengurus persyaratan mengikuti ujian persamaan di SMA Nasional Sidareja, Cilacap.

Selain Tri, yang menemui Kajari Suprapto, antara lain Korwil LSM Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) Wilayah Jateng Subroto, Ketua BPC Yakpeknas Purwokerto Untung HK, dan Sekretaris DPC PAN Kebasen Haris MG. Kemudian Sekretaris DPC Granat Banyumas At Sudrajat, perwakilan Solidaritas Peduli Bangsa Wilayah Banyumas BM Ismail serta Sekretaris Partai Patriot Pancasila Banyumas Teguh Triyanto.

Supremasi Hukum

Rombongan datang ke kejaksaan pukul 10.30 dan langsung menemui Kajari. Selain berdialog mereka juga menyampaikan surat tentang dukungan atas penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan.

Dialog berlangsung tertutup di ruang kerja Kajari. Dialog berlangsung hingga pukul 12.00. Seusai dialog, Tri Waluyo mengatakan, kejaksaan dalam menegakkan hukum semestinya tidak pilih kasih. Ketua DPRD yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 dan bukti-buktinya lengkap, mestinya ditahan.

"Saya yang tidak melakukan korupsi dan saat itu belum P21 serta tidak menghilangkan barang bukti saja ditahan. Ini yang jelas-jelas sudah P21 dan buktinya lengkap tidak ditahan. Ini ada apa," ucapnya.

Dalam menangani kasus Suherman, kata Tri, seharusnya kejaksaan bisa menahan. Pasalnya, lembaga tersebut mempuyai kewenangan untuk melakukan. "Saya tidak intervensi. Justru sebaliknya mendukung kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum. Ini juga sejalan dengan amanat Presiden SBY untuk penegakan supremasi hukum," ujarnya.

Dia membandingkan, kasus dugaan pemalsuan ijazah Ketua DPRD Cilacap Fran Lukman yang ditangani Polda Jabar, polisi berani menahan. Namun sebaliknya, Kejaksaan Purwokerto yang sudah menerima pelimpahan perkara dari Polres tidak berani menahan Suherman. Padahal kasus Suherman dengan Fran, katanya, hampir ada kesamaan. "Apa beda hukum (KUHP-Red) yang diterapkan di Jabar dengan di Jateng?" tanyanya. (G22,in-42d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA