| Selasa, 20 Juni 2006 | NASIONAL |
GTT Disubsidi Rp 115 Ribu/BulanSEMARANG - Realitas kekurangan guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan, berdampak kepada besarnya jumlah guru tidak tetap (GTT) atau honorer. Gaji yang diberikan kepada mereka pun disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sehingga terjadi kesenjangan penghasilan. Mulai 2006 ini, pemerintah berupaya meminimalkan kesenjangan tersebut melalui program subsidi guru dalam bentuk insentif dan pembayaran kelebihan jam mengajar (KJM). GTT dan guru tidak tetap yayasan (GTTY) pada sekolah swasta untuk jenjang TK, SD, SDLB, SMP, SMA, dan SMK, akan diberi subsidi sebesar Rp 115 ribu/orang/bulan selama 12 bulan. Menurut Kasubdin Pengembangan Tenaga Kependidikan dan Non Kependidikan (PTKNK) Dinas P dan K Jateng, Drs Sunarto MPd, subsidi bisa dicairkan mulai Rabu (21/6) hingga Selasa (27/6). "Subsidi diberikan langsung kepada para GTT, dan bisa diambil di Kantor Pos Bayar terdekat," katanya. GTT di sekolah negeri pun mendapat subsidi. Selain itu, akan diberikan kepada guru PNS SD negeri di daerah terpencil. Adapun KJM bagi guru PNS pada sekolah negeri maupun swasta, akan dihitung Rp 2.000/jam dikalikan empat selama 12 bulan.(H23-60a) |