logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 NASIONAL
Line

RoW Jalan Tol Baru Disetujui 6,3 Km

SEMARANG - Sebagian Right of Way (RoW) Plan jalan tol Semarang-Solo, telah disetujui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Gubernur Mardiyanto, Senin (19/6) mengemukakan, RoW Plan yang telah disetujui itu sepanjang 6,3 km. Pada tahap berikut, akan dikeluarkan RoW secara parsial sampai mencapai keseluruhan Semarang-Solo.

"Perkembangan penanganan pembangunan jalan tol itu menunjukkan tren progresif. PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) dan Jasa Marga telah sepakat untuk membahas finalisasi perjanjian berupa bentuk kerja sama, termasuk di dalamnya pengkajian aspek pendanaan, legalitas, teknis DED, RoW Plan, dan pengadaan lahan," papar Gubernur dalam rapat paripurna DPRD.

Rapat itu dengan agenda Penjelasan atas Pendapat Panitia Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2006 di Gedung Berlian.

Menurut Mardiyanto, kebutuhan dana pembangunan jalan tol Semarang-Solo itu Rp 7 triliun. Sementara dana yang saat ini sudah dialokasikan sebagai cadangan pembangunan jalan tol baru Rp 300 miliar.

Meski sebagian RoW sudah turun, itu dinilai masih kurang. Sebab baru sebagian kecil, yakni 6,3 km dari rencana panjang tol 80 km.

"Yang dibutuhkan RoW Semarang-Solo, bukan Semarang-Bawen," ungkap Gubernur kepada wartawan seusai rapat paripurna.

Karena itu, Gubernur meminta pemerintah pusat (BPJT) tidak sepotong-sepotong dalam mengeluarkan kebijakan itu.

RoW sangat penting sebagai acuan Pemprov dan pemkab untuk pembebasan lahan yang akan dilalui tol. Kalau acuan hanya dikeluarkan sepotong-sepotong, dikhawatirkan akan mempersulit tugas Panitia 9 dalam melakukan pembebasan lahan.

Ditanya mengenai kapan pembebasan lahan dimulai, Gubernur menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada Panitia 9.

Sementara itu, sejumlah anggota Komisi A meminta pihak-pihak terkait dengan pembangunan jalan tol segera melakukan sosialisasi rute. "Sosialisasi ini penting karena lahan nantinya akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tersebut," ungkap anggota Komisi A Muhammad Syahir.

Beri Sanksi

Menurut dia, tidak semua masyarakat mengetahui rencana tersebut sehingga sosialisasi mutlak harus dilakukan, setelah sebagian RoW jalan turun.

Di samping itu, perlu data yang jelas tentang pemilik dan luas tanah yang akan dibebaskan. Yang tidak kalah penting, kesiapan panitia pembebasan tanah di tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, anggota Komisi A Soejatno Pedro menuturkan, larangan jual beli tanah yang masuk RoW Plan jalan tol harus dipertegas, lewat pemberian sanksi bagi mereka yang nekat memperjualbelikannya. (G17,H7-60m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA