logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 NASIONAL
Line

Anik Heran Bisa Membunuh Tiga Anaknya

BANDUNG - Tersangka yang membunuh tiga anak sendiri, Anik Koriah, sadar perbuatan yang telah dilakukannya itu salah. Namun dia mengaku tidak tahu mengapa tega melakukannya.

"Dia mengatakan, perbuatannya itu salah. Namun dia tidak tahu mengapa bisa melakukan hal itu. Dia bertanya kepada saya, mengapa bisa melakukannya," ungkap pengacara Anik, Adardam Achyar SH, Senin (19/6).

Saat ini kondisi kejiwaan Anik masih labil. Dia yang sudah seminggu lebih menginap di Polresta Bandung Timur, juga sering menangis. Tersangka bahkan masih sering mengingat anak-anaknya. Bahkan sering menceritakan perilaku mereka ketika masih hidup. "Pernah ketika saya bawakan makanan, dia langsung menangis saat melihat makanan itu. Anik bilang ini kesukaan anaknya," ungkap Adardam.

Kondisi yang labil itu perlu diperiksa lebih lanjut oleh psikiater. Saat ini, Adardam masih menunggu siapa psikiater yang akan memeriksa kliennya. Polresta Bandung Timur sudah mengirimkan surat ke RS Sartika Asih untuk memeriksa tersangka. "Kita melihat penyidik juga meminta psikiater. Kalau kapabel, cukup psikiater itu saja yang memeriksa," ujar dia.

Pemeriksaan oleh psikiater diperlukan untuk menentukan kondisi jiwa kliennya. "Sehat atau tidak, kasus tetap berjalan. Yang penting, kepastian hukum. Tidak manusiawi kalau sampai menghukum orang yang tidak menyadari perbuatannya."

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur seseorang tidak bisa dikenakan hukuman jika cacat kejiwaannya. "Pasal 44 KUHP menyebutkan, barang siapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana," ungkap Adardam.

Kapolresta Bandung Timur AKBP Edison Sitorus belum berani memastikan apakah jiwa Anik terganggu. "Tersangka itu tidak terganggu jiwanya. Biasa kalau orang jadi tersangka menjadi depresi,'' ungkap dia.

Menurut Edison, ukuran kondisi kejiwaan sarjana Planologi ITB itu harus jelas. Ukuran itu dipakai untuk menentukan seseorang layak menjadi tersangka atau tidak. Untuk itu, polisi hanya bisa menerima laporan hasil pemeriksaan dari seorang dokter, bukan psikolog. "Polisi sudah membuat surat untuk meminta psikiater memeriksa. Psikiater itu dokter, kalau psikolog bukan dokter," tandas Edison.

Dari laporan tim psikolog terungkap bahwa sejak SMA tersangka telah mengonsumsi obat penenang atas saran dokter. "Anik sering gelisah. Orang tuanya juga tidak menyangka Anik seperti ini," ungkap Adardam Achyar.

Dia mengaku menerima laporan tim psikolog Polda Jabar mengenai kondisi kejiwaan Anik. Selain mengonsumsi obat penenang, dalam kesimpulan laporan juga terungkap bahwa Anik merasa dirinya tidak berharga, nihil, kosong, benci pada diri sendiri, menghakimi diri sendiri, anak, dan suami sakit atas kesalahan dirinya sebagai ibu yang tidak baik. "Gejala seperti ini sudah lebih dari dua tahun. Anik mempunyai kemampuan berpikir rata-rata. Saat ini kurang optimal dan berkembang serta mengalami penurunan perasaan. Kondisi ini sudah 12 tahun dialami Aniek," tutur Adardam.

Mencermati laporan tim psikolog, dia menyarankan Anik menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim psikiater. "Selama penahanan, harus sering dilakukan pengecekan atas diri subjek. Sebab, dia mudah melukai diri sendiri dan orang lain," ujarnya. (dtc-46m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA