logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 NASIONAL
Line

Jaksa Kembali Gagal Hadirkan Panitia

  • Sidang Balai Diklat Depag

SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag Jateng tahun 2004 dengan terdakwa Bukhori Muslim dan Muh Fuad, untuk kedua kalinya gagal menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Panitia Sembilan. Saksi itu semula akan dikonfrontasikan dengan keterangan Siti Fatimah (penjual tanah).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/6), jaksa Eko Purwanto kepada majelis hakim menyampaikan, hanya Fatimah yang memenuhi panggilan. Sementara Sekretaris I Panitia Kuncoro Himawan dan anggota Panitia Sembilan Lurah Nongkosawit Zainal Muttakin berhalangan hadir.

"Kuncoro sedang dinas ke Jakarta, sementara Lurah mengaku sakit," tutur Eko. Agar lebih meyakinkan, jaksa Anggidigdo memperlihatkan surat-surat panggilan kepada majelis hakim.

Menghadapi situasi tersebut, Sudaryatno menanyakan langkah jaksa selanjutnya. Menjawab pertanyaan tersebut, Eko Purwanto menyatakan JPU sudah merasa cukup atas keterangan saksi-saksi dan tidak perlu lagi melakukan pemanggilan. "Para saksi sudah disumpah semuanya. Jadi silakan saja nanti majelis hakim yang menilai keterangan-keterangan yang mereka sampaikan di persidangan," tutur Eko.

Semula ketua majelis hakim Sudaryatno memaklumi kegagalan jaksa. Dia meminta jaksa mempersiapkan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi renovasi Asrama Haji di Manyaran Semarang, dengan terdakwa Bukhori-Fuad. Mereka berdua hanya didakwa perkara pengadaan tanah Balai Diklat Depag.

Namun pengacara Bukhori, Lukman Hakim SH melakukan interupsi. Ia mengatakan, dengan alasan untuk mencari kebenaran material, sebisa mungkin hakim atau jaksa menghadirkan saksi-saksi dari Panitia Sembilan untuk dikonfrontasikan dengan Fatimah.

"Ide untuk melakukan konfrontasi ini sebelumnya kan dari majelis hakim. Kalau bisa, tetap jalan," ujar Lukman.

Setelah ketua majelis bersama dua hakim anggota, yaitu Adi Hermono SH dan Sutoyo SH bermusyawarah, Sudaryatno menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan satu kali lagi kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan dikonfrontasi, Senin (29/6). Pihak jaksa menyanggupi permintaan tersebut. (H30-60m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA