logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 NASIONAL
Line

Perpanjangan HGB Hilton Dinilai Cacat Hukum

  • Yusril Penuhi Panggilan Timtas Tipikor

JAKARTA - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra diperiksa penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) sebagai saksi kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton di atas tanah 13,7 hektare.

Dalam kasus itu, diduga ada kerugian negara Rp 1,9 triliun. Dia yang mengenakan setelan jas warna hitam, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/6) pukul 09.40.

Usai pemeriksaan, Yusril menjelaskan, tindakan PT Indobuild Co atas perpanjangan HGB Hotel Hilton dinilai nyata-nyata melanggar hukum.

Perusahaan yang dikelola Pontjo Sutowo itu dianggap melakukan praktik yang merugikan negara.

"Kami anggap perpanjangan itu cacat hukum karena di atasnya HGB ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BP GBK)," ungkap Yusril.

Dia mengatakan, pada 1989, BP GBK mendapatkan HPL atas seluruh tanah di kawasan eks penyelenggaraan Asian Games 1962. "HPL 1989 termasuk di dalamnya HGB PT Indobuild Co.

Apabila pada 2003 HGB No 26 dan 27 sudah habis, tanah tersebut kembali pada pemegang HPL yaitu BP GBK."

Akan tetapi, perpanjangan HGB 2002 tanpa izin dan perjanjian penggunaan lahan antara PT Indobuild Co dan BP GBK.

Dia juga menjelaskan, SK yang dikeluarkan kepala BPN 1989 tentang HPL, tetap sah berlaku di atas tanah yang sekarang berdiri Hotel Hilton. "Meski demikian, pihak Indobuild Co dan BPN menganggap tanah terpisah dari HPL GBK," tandas dia.

Yusril mengaku mendapat 15 pertanyaan. Fokusnya seputar kerugian negara dalam hal ini BP GBK, atas perpanjangan HGB No 26 dan 27. Politisi asal PBB ini diperiksa selama 2 jam atau hingga pukul 12.00.

Dirinya juga mendengar informasi jika tanah tersebut telah dijaminkan kepada salah satu bank di luar negeri, yakni Bangkok Bank.

"Kalau Indobuild Co tidak mampu melunasi utang-utangnya, mungkin tanah akan disita oleh bank yang bersangkutan. Karena itu, akan terjadi kerugian negara," ungkapnya.

Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supanji juga Jampidsus Kejagung menyatakan, apabila pemeriksaan dianggap selesai, akan segera dilakukan pemberkasan.

"Tinggal satu alat bukti yang belum kita terima. Namun itu saya ungkap, nanti alat buktinya hilang. Makanya diam-diam saja."

Timtas Tipikor yang diketuai Daniel Tombe telah menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang dulu kuasa hukum PT Indobuild Co, Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumampauw, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistira. (dtc-46m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA