| Selasa, 20 Juni 2006 | NASIONAL |
KPK Anggap Selesai soal Amplop RUU PAJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap selesai kasus pemberian uang amplop Rp 5 juta kepada anggota DPR pada saat pembahasan RUU Pemerintahan Aceh (PA). Demikian dikemukakan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki dalam siaran persnya, Senin kemarin di Jakarta. Dia menjelaskan, Mendagri melalui surat Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman tertanggal 15 Mei, telah melaporkan kepada KPK tentang pengembalian uang amplop DPR ke kas negara. ''Dalam Surat Nomor 900/1243/SJ yang ditujukan kepada KPK, juga memuat laporan bahwa pada 11 Mei 2006 Depdagri menerima pengembalian honorarium pembahasan RUU Pemerintahan Aceh dari Ketua Pansus RUU PA DPR Rp 245 juta,'' ujarnya. Karena itu, KPK menganggap masalah ini selesai dan tetap mengingatkan kepada penyelenggara negara agar jujur dan seksama melaporkan setiap pemberian dalam bentuk apa pun kepada KPK. Delik Korupsi ''Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara itu merupakan gratifikasi. Jika tidak dilaporkan, dianggap menerima suap yang berarti delik korupsi,'' tambah Ruki. Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Depdagri tersebut, lembaga itu telah mengembalikan uang ke kas negara pada 13 Juni 2006 dengan lampiran tanda terima penerimaan uang Rp 250 juta dari Depdagri kepada Ketua Pansus RUU PA DPR Ferry Mursidan Baldan dan tanda terima pengembalian uang Rp 245 juta dari Ketua Pansus RUU PA kepada Depdagri, disertai dengan bukti surat setoran penerimaan negara bukan pajak Rp 245 juta. (H27-49m) |