logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 20 Juni 2006 NASIONAL
Line

KY Segera Panggil Cicut

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan segera memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Cicut Sutiarso, terkait dengan pergantian tiga hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu dikatakan anggota KY Irawady Joenoes, Senin (19/6) di Jakarta.

Menurut Joenoes, Cicut perlu memberikan klarifikasi tentang pergantian tiga hakim ad hoc Tipikor tersebut. ''Sebenarnya, pada 5 Juni lalu Cicut telah menyetujui mengganti seluruh majelis hakim berdasar surat yang dia kirim ke MA, dengan tembusan KY,'' ujarnya.

Pada pertemuan dengan KY, Cicut menegaskan akan mempertimbangkan penggantian seluruh majelis hakim untuk memecah kebuntuan. ''Namun ternyata, hanya tiga orang yang dicopot dan ini jelas berbeda dengan pernyataan Cicut dalam surat pengusulan pergantian tersebut,'' tambah Joenoes.

Menurut dia, dalam suratnya pada 18 Mei lalu, Cicut berpendapat akan lebih baik dan adil apabila dilakukan pergantian. ''Ganti satu, ganti semua, meskipun saat ini belum ada gantinya,'' ujar dia menirukan pernyataan Cicut.

Jadi apabila sekarang yang diganti ternyata hanya tiga hakim ad hoc, bisa diduga ada yang tidak beres dalam pergantian tersebut. ''Ini yang ingin diketahui KY,'' tandasnya.

Belum Pernah

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, belum pernah mengirimkan surat pemanggilan kepada Bagir Manan untuk menjadi saksi pada persidangan Harini Wijoso.

Selain belum pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi di persidangan dari jaksa, Bagir juga mengakui ada konvensi internasional yang mengatur posisi Ketua MA. ''Bagir Manan juga mengatakan tidak mengenal Pono Waluyo dan Malem Pagi Sinuhaji. Karena itu, dirinya tidak mengetahui persis kasus suap tersebut. Dia pun menganggap kualitas kesaksian yang akan diberikan tidak akan membantu mengungkap kasus suap di MA,'' tandas Trimedya usai menggelar rapat konsultasi di gedung MA, Senin kemarin.

Menurut dia, MA juga merasakan ada kejanggalan terkait dengan pemanggilan Bagir Manan sebagai saksi di persidangan kasus suap pada tubuh MA. ''MA merasa kenapa kalau hendak memanggil Bagir Manan sebagai saksi harus meminta izin ketua majelis hakim. Sebab jika ingin melakukan pemanggilan, harusnya dipanggil langsung tanpa meminta izin kepada ketua majelis hakim.''

Dalam rapat tersebut, juga ditanyakan tentang apakah ada intervensi MA terkait dengan pergantian hakim ad hoc di pengadilan Tipikor. ''Ibu Marianna Sutadi (Wakil Ketua MA-Red) mengatakan bahwa kewenangan pergantian hakim ad hoc itu berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan MA,'' ujarnya.

MA hanya pernah meminta ketua majelis hakim Tipikor memperhatikan waktu persidangan. Hal itu untuk menyelamatkan persidangan yang hanya diberi waktu 90 hari harus putus perkaranya. ''Penjelasan itu disampaikan dalam sepucuk surat yang dikirim MA kepada ketua majelis hakim,'' tandasnya.

Anggota Komisi III yang lain Bambang Sadono mengatakan, ketidakhadiran Bagir Manan dalam persidangan kasus suap di MA lebih dikarenakan dia memiliki hak khusus. ''Bagir mengakui ada hak khusus yang dimilikinya. Karena itu, dia berhak menentukan layak hadir atau tidak. Hak khusus itu diatur dalam konvensi internasional,'' tandas dia.

Kendati demikian, dia mengatakan, semua warga negara itu sama kedudukannya di mata hukum. ''Bagir Manan itu kan contoh. Karena itu, jika dia melakukan hal itu maka perilakunya akan menjadi contoh hakim yang lainnya.''

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR melakukan rapat konsultasi dengan hakim agung di MA secara tertutup. Agenda pertemuan, pembahasan seleksi hakim agung dan hubungan KY dengan MA. Namun di dalam rapat konsultasi pertanyaan yang mendominasi adalah soal pergantian hakim ad hoc Tipikor. Sementara Bagir Manan saat dimintai konfirmasi apakah benar keengganannya untuk hadir terkait dengan konvensi internasional, hanya mengatakan, ''Konvensi yang mana, apa itu?''. (H27-48,49m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA