| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
Dua Saksi Diminta Dihadirkan
SEMARANG- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Sherly di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (19/6), hanya menghadirkan satu saksi dari pihak terdakwa, yaitu Suseno, tetangga terdakwa Iwan Supriyanto. Saksi menerangkan, pada saat pembunuhan pada 23 September 2005, dia sama sekali tidak tahu menahu. Ia mengaku, dua hari setelah peristiwa itu, Iwan mengajaknya melapor ke Polsek Semarang Utara, atas penganiayaan terhadap istri Iwan. "Istri Iwan dipukul dengan batu bata. Namun oleh siapa dan kapan, saya tidak tahu. Saya hanya mengantar Iwan dan istrinya ke polisi. Sesampainya di polisi, saya berada di luar. Saya masih bertemu Iwan sehari setelah melapor, selanjutnya tidak pernah bertemu dia lagi," ujar Suseno, menjawab pertanyaan hakim I Wayan Kota. Lebih lanjut Wayan bertanya, apakah jalan menuju rumah Iwan, dapat dilalui oleh mobil. Sebab menurut dakwaan jaksa, Sindu pernah ke rumah Iwan dengan menggunakan taksi. Menurut saksi, jalan menuju rumah Iwan hanya selebar 1,5 meter dan di tepiannya berupa kali, sehingga tidak memungkinkan mobil bisa masuk. "Saya tidak pernah melihat Sindu ke rumah Iwan," ucapnya. Salah seorang penasihat hukum terdakwa, Hendro Agung SH, memohon majelis hakim agar meminta jaksa menghadirkan dua saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keduanya yaitu Sureni, penjual ikan yang saat terjadinya penembakan terhadap korban ada di tempat kejadian, serta Sutarman, anggota TNI AL yang saat kejadian berhadapan dengan pelaku. Hakim tidak keberatan dengan permohonan itu, demikian juga dari pihak jaksa. Sidang dilanjutkan Kamis (22/6) depan. (H30-62) |