| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
Komisi Pengupahan untuk Hindari Penolakan UMKSEMARANG - Dua puluh lima anggota Komisi Pengupahan dan delapan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, belum lama ini dilantik Wakil Wali Kota Mahfudz Ali di aula Gedung Moch Ichsan lantai 8 kompleks Balai Kota. Komisi Pengupahan itu diketuai Kepala Disnakertrans Kota Semarang Drs Harrymurti MM sedangkan LKS Tripartit dipimpin secara ex officio oleh Sekda. Kali ini sekda kota dijabat Drs Hadi Purwono sebagai yang menjalankan tugas (YMT). Komisi Pengupahan beranggotakan unsur birokrat, pakar, serta perwakilan pengusaha dan buruh. Selain dari Disnakertrans, komisi itu juga berisi pakar dari Undip, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, dan sejumlah organisasi buruh/pekerja. ''Komisi tersebut bertugas memberikan pertimbangan kepada Pemkot dalam penetapan upah minimum kota (UMK),'' ujar Mahfudz. Dia mengharapkan, dengan anggota dari pelbagai unsur ketenagakerjaan itu, komisi tersebut akan bekerja optimal dalam merumuskan besaran UMK. Dengan begitu, penolakan yang acap terjadi pascapenetapan upah minimum bisa dihindari atau paling tidak diminimalkan. Kesejahteraan Dia menyebutkan, komisi tersebut berkedudukan di tingkat kabupaten/kota. Sejauh informasi yang masuk padanya, 35 kabupaten/kota se-Jateng telah memiliki.''Keberadaan komisi tersebut amat penting sebagai mitra pemkab/pemkot dalam kaitan dengan pengupayaan kesejahteraan bagi para pekerja,'' ujar Kepala Disnakertrans Jateng Drs Srimoyo Tamtomo yang hadir dalam pelantikan itu. Tentang LKS Tripartit, Mahfudz menjelaskan, lembaga itu dibentuk untuk menyelesaikan kasus-kasus perburuhan di Kota Semarang. Seperti namanya, lembaga itu terdiri atas unsur pemerintah, perusahaan, dan perwakilan pekerja/buruh. (H9-62j) |