| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
Perlu, Nota Kesepahaman Advokat-Penegak HukumSEMARANG - Pada dasarnya, seorang advokat adalah manusia. Dia pun tak lepas dari godaan dan lupa diri dalam bekerja sebagai penegak hukum. Saat menjalankan profesinya, dia bisa saja menyimpang. Dalam hal seorang advokat melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sanksinya pun disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Biasanya, yang melatarbelakangi penyalahgunaan profesi advokat karena persaingan antarindividu atau disiplin diri yang minim, kecenderungan profesi menjadi bisnis, serta kesadaran dan kepedulian sosial yang kurang. Demikian disampaikan Guru Besar Kriminologi Fakultas Hukum Undip Prof Paulus Hadisuprapto dalam Diskusi ''Reposisi Advokat sebagai Penegak Hukum'' yang diselenggarakan DPD Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Jateng di Hotel Grand Candi, Sabtu (17/6). Hadir pembicara lain Direktur Reskrim Polda Jateng Kombes Zulkarnain dan Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Hendardi. Dalam diskusi yang dipandu moderator dosen Fakultas Hukum Undip Dr Arief Hidayat itu, Zulkarnain mengemukakan, hingga saat ini belum ada peraturan khusus tentang penanganan penyidikan oleh Polri terhadap seorang advokat yang melakukan perbuatan pidana. Untuk itu, lanjut dia, perlu segera diambil langkah-langkah pengaturan khusus atas persoalan-persoalan menyangkut hal tersebut. Langkah yang dapat diambil, menurut dia, antara organisasi advokat dan penegak hukum di pusat perlu membuat nota kesepahaman untuk saling memahami dan menyepakati tentang bagaimana prosedur yang harus mereka lalui sehingga dapat mengimplementasikannya. Hendardi mengungkapkan, realitas penegakan hukum di Indonesia memang tidak seindah dalam kitab-kitab hukum atau undang-undang atau harapan aparat penegak hukum dan hakim. Ada halangan besar agar sistem hukum dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satunya adalah korupsi atau suap yang terus menjangkit secara perlahan tetapi pasti. (H30-62j) |