| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
Satpol PP Kekurangan 323 PersonelSEMARANG- Penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemungkinan tidak bisa dilakukan serentak. Meski, jumlah kekurangan petugas di tubuh dinas itu mencapai lebih dari 100% dari komposisi yang ada, yakni 323 personel. Jumlah petugas saat ini 228 orang, sedangkan Satpol membutuhkan 551 personel. Ketua Komisi D DPRD Kota Ahmadi mengatakan, syarat petugas satpol yang diangkat harus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), bukan lagi tenaga pekerja harian lepas (TPHL) seperti sebelumnya. Hal itu sesuai dengan pedoman mengenai Satpol di Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2004 Pasal 13 yang mempersyaratkan PNS dan pendidikan minimal SLTA. ''Untuk penambahan personel, Satpol PP mestinya mengajukan dahulu pegawai TPHL supaya bisa beralih status menjadi PNS. Karena tidak boleh ada lagi tenaga harian lepas, mungkin dapat memanfaatkan tenaga bantuan satpol,'' ujarnya. Dia mengatakan, mengenai kepastian jumlah personel yang akan disetujui Dewan, sebenarnya pihaknya belum secara khusus membahas di komisi. Namun, Dewan setuju apabila sifat penambahan tersebut dimaksudkan bagi peningkatan performa instansi itu. Jumlah yang diajukan tersebut juga dirasa cukup realistis, apabila berkaitan dengan penegakan perda. Dia mengakui, penambahan petugas tentu saja mengakibatkan pembengkakan. Struktur organisasi yang menjadi lebih gemuk akan berpengaruh terhadap anggaran. Kemungkinan, anggaran yang dibutuhkan bisa meningkat dua kali lipat. (H12,H9-62s) |