| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
Rute di Kawasan Kota LamaPerlu Kajian Beban KendaraanSEMARANG - Kota Lama mestinya masuk kategori kawasan khusus, sehingga rute transportasi yang melalui daerah tersebut perlu dikaji ulang. Untuk menghindari kerusakan jalan paving dan bangunan kuno, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang harus tegas bagi semua jenis bus dan truk agar tidak masuk jalur itu. Demikian diungkapkan anggota DPRD Kota dari PAN Djuanedi SH kepada Suara Merdeka, kemarin. Dia menambahkan, dengan ketegasan tersebut jumlah kendaraan yang beroperasi diharapkan dapat dikendalikan. Karena itu, DPRD akan meminta Dishub agar membuat kajian beban jalan dan beban kendaraan yang memasuki Jl Letjen Soeprapto dan sekitarnya. ''Dahulu, jalan paving itu dibuat supaya ada resapan. Sampai saat ini, DPRD terus meminta eksekutif agar pemeliharaan terhadap jalan di kawasan Kota Lama selalu diperhatikan. Namun kenyataannya, di beberapa ruas jalan paving mulai rusak. Misalnya, Jalan Perkutut dan Jalan Branjangan, paving mulai lepas,'' ujar ketua komisi A tersebut. Banyaknya kendaraan berat yang beroperasi, kata dia, membuat Kota Lama menjadi makin kumuh. Padahal, selama ini kawasan tersebut juga dikenal memiliki beberapa objek wisata. Secara teknis, situasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan. Dari pantauan Suara Merdeka siang kemarin, beberapa bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP) serta truk masih melintasi Jl Soeprapto. Pos milik Dishub di Jembatan Berok yang semula ada petugasnya, siang kemarin tidak dijaga. Hanya ada sejumlah petugas Polantas yang berjaga di Pos Polantas Sayangan. Pos itu sebenarnya cukup strategis untuk melakukan pengawasan dan pengaturan bagi bus AKAP dan AKDP ataupun truk yang melintas di jalan yang bukan jalurnya itu. Namun bus dan truk tetap saja memasuki jalan di Kota Lama. Seperti yang dilakukan bus Setia Negara E-75XX-XX jurusan Cirebon, pukul 15.30. Bus itu masih melaju dengan aman di jalan yang bukan jalurnya, meski sejumlah petugas Polantas bediri di depan Pos Polisi Sayangan. Adapun petugas Dishub yang biasanya berjaga di Pos Berok, hari itu tidak terlihat. Pernyataan berbeda diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Agus Sudarmadji. Dia menganggap Kota Lama bukan kawasan wisata, sehingga masalah rute transportasi di lokasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Dishub. Pihaknya memang menentukan beberapa bangunan sebagai objek wisata, seperti Gereja Blenduk. Akan tetapi tidak mempermasalahkan kendaraan yang masuk. ''Dishub selama ini kan sudah melakukan pengaturan, kendaraan berat sudah dilarang masuk. Kami tidak berhak mengatur karena Kota Lama bukan kawasan wisata seperti Kebun Binatang Tinjomoyo,'' ujar dia. (H12,G5,H9-62d) |