| Selasa, 20 Juni 2006 | SEMARANG |
LIPUTAN SALATIGAPolres Ajukan Izin Pemeriksaan Anggota DPRD
SALATIGA - Polres Salatiga mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur Jateng, terkait dengan rencana pemanggilan empat unsur pimpinan DPRD Kota Salatiga periode 1999-2004. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku wajib SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA terbitan PT Balai Pustaka (BP) senilai Rp 17,6 miliar dari dana APBD 2003 Salatiga. ''Hari ini (kemarin-Red), kami baru mengajukan izin kepada Gubernur untuk memeriksa empat unsur pimpinan DPRD periode 1999-2004,'' ujar Kapolres Salatiga AKBP Rahardjo SH melalui Kasat Reskrim AKP Pratomo SH, kemarin. Izin itu diperlukan karena mantan anggota DPRD yang bersangkutan menjabat kembali pada periode ini. Mengenai nama yang bakal dipanggil, dia belum bisa menjelaskan. Pemanggilan itu merupakan bagian dari pemeriksaan 15 mantan anggota DPRD Salatiga. ''Sebelumnya beberapa mantan anggota DPRD telah diperiksa. Kapasitas pemanggilan mereka sebagai saksi dalam kasus buku yang telah kami tangani,'' jelas Pratomo. Pemanggilan tersebut, kata dia, terkait dengan kebijakan penetapan APBD 2003 Perubahan yang akan mendanai proyek buku wajib senilai Rp 17,6 miliar. Yakni, berhubungan dengan proses dan legalitas keputusan DPRD. Dia berharap izin Gubernur bisa turun secepatnya, karena hasil pemeriksaan para saksi dari pejabat Pemkot sudah makin mengerucut kepada calon tersangka K dan B. ''Pemeriksaan kami telah mengerucut terhadap calon tersangka dengan inisial K dan B. Namun, tidak tertutup kemungkinan calon tersangka akan bertambah,'' katanya. Selain mengajukan izin pemeriksaan anggota DPRD, Polres juga meminta bantuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Jateng sebagai tenaga ahli. Yakni, terkait dengan penilaian harga buku dan standardisasi penyusunan dan percetakan. Sementara itu, Senin kemarin ada beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkot yang diperiksa di Mapolres Salatiga. Mereka di antaranya mantan AP3 Drs Petrus Resi MSi, mantan Kepala Bappeda Drs Sahli Suwidi, dan mantan Asisten II Drs Agus Rudianto. ''Pertanyaan penyidik kepada saya sebagai saksi masih seperti dahulu. Pemeriksaan berlangsung pukul 08.30-12.30,'' tutur Petrus. (H2-37d) |